Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Century dan Utang Politik KPK

Kompas.com - 29/11/2012, 09:49 WIB
Oleh Indriyanto Seno Adji

Komisi Pemberantasan Korupsi seolah melepas duri dari lembaganya.

Pertemuan Tim Pengawas DPR dengan KPK menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus Bank Century, terutama sejauh mana penelusuran bukti- bukti yang akan ditingkatkan ke proses penyidikan.

Hasil analisis, memang ada peningkatan proses ke penyidikan. Bahkan dari hasil progress report, KPK membidik dua mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya dan Siti Fadjrijah, sebagai tersangka.

Keduanya diduga bertanggung jawab atas kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Century. Kasus Century adalah perkara yang memiliki keistimewaan karena penyelidikannya paling lama dan mendapat ”perlakuan khusus” DPR. Century mengalami krisis keuangan internal yang membuat negara melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan melibatkan Gubernur BI dan Menteri Keuangan, mengucurkan dana talangan hampir Rp 6,7 triliun.

Penyelamatan Century sebagai bank gagal yang dianggap berpotensi berdampak sistemik ini menimbulkan kontroversi. Karena diduga terjadi penyimpangan, DPR meminta KPK memeriksa dugaan penyimpangan itu.

Adakah penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dalam proses penetapan kebijakan pemberian FPJP ini, dalam konteks Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi?

Kepentingan politik

Perlu catatan analisis terhadap kemajuan KPK dengan meningkatkan status kasus Century ke penyidikan. Pertama, muncul kesan di masyarakat bahwa peningkatan status kasus Century, dari penyelidikan ke penyidikan oleh KPK ini adalah karena

adanya tekanan politik dari kalangan politisi DPR yang multifraksi terhadap KPK, yang dilatari kepentingan politik terkait kekuatan salah satu partai berkuasa. Jadi, bukan semata penegakan hukum murni atau untuk kepentingan pemulihan kinerja Century.

Peningkatan status kasus Century ke proses penyidikan ini dianggap sebagai penyelesaian politik atas menggantungnya kasus Century. Asumsinya, seolah penanganan kasus Century merupakan tekanan politik DPR pada KPK.

Menuntaskan kasus Century pada akhir 2012 sendiri merupakan janji politik KPK ke DPR dan publik. Ada indikasi politisasi hukum atau tarik-menarik antara penegakan hukum dan kepentingan politik di sini.

Kriminalisasi kebijakan?

Pemberian dana talangan kepada Century merupakan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang dibentuk berdasarkan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan yang menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Eksistensi KKSK sendiri jadi polemik tersendiri karena Perppu JPSK ditolak DPR pada 18 Desember 2008. Kebijakan pemberian dana talangan dalam bentuk FPJP ini merupakan keputusan KKSK secara kolegial bukan BI semata.

Kedua, kebijakan dana talangan dalam bentuk FPJP merupakan tindakan aparatur negara berdasarkan kebijakan negara atau staat beleid yang tak dapat dinilai oleh disiplin ilmu hukum pidana karena staat beleid atau aparatur pelaksananya (overheidsbeleid) merupakan ranah hukum administrasi negara, terlepas dari ada tidaknya kebenaran substansi atas kebijakan itu.

Kebijakan itu dikeluarkan dalam kondisi mendesak, urgen, darurat, bahkan instan sehingga umumnya secara substansial tak sesuai, bahkan bertentangan dengan peraturan tertulis. Karena itu, kebijakan abnormal ini tidak dapat dinilai atau diukur dengan produk regulasi dalam keadaan normal, baik terhadap unsur penyalahgunaan wewenang maupun tindakan melawan hukum, termasuk substansi kebijakannya. Perbuatan yang dikategorikan penyalahgunaan wewenang ataupun melawan hukum ini karakter perbuatan dalam ranah hukum administrasi negara, selain hukum pidana.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com