Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Century dan Utang Politik KPK

Kompas.com - 29/11/2012, 09:49 WIB
Oleh Indriyanto Seno Adji

Komisi Pemberantasan Korupsi seolah melepas duri dari lembaganya.

Pertemuan Tim Pengawas DPR dengan KPK menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus Bank Century, terutama sejauh mana penelusuran bukti- bukti yang akan ditingkatkan ke proses penyidikan.

Hasil analisis, memang ada peningkatan proses ke penyidikan. Bahkan dari hasil progress report, KPK membidik dua mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya dan Siti Fadjrijah, sebagai tersangka.

Keduanya diduga bertanggung jawab atas kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Century. Kasus Century adalah perkara yang memiliki keistimewaan karena penyelidikannya paling lama dan mendapat ”perlakuan khusus” DPR. Century mengalami krisis keuangan internal yang membuat negara melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan melibatkan Gubernur BI dan Menteri Keuangan, mengucurkan dana talangan hampir Rp 6,7 triliun.

Penyelamatan Century sebagai bank gagal yang dianggap berpotensi berdampak sistemik ini menimbulkan kontroversi. Karena diduga terjadi penyimpangan, DPR meminta KPK memeriksa dugaan penyimpangan itu.

Adakah penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dalam proses penetapan kebijakan pemberian FPJP ini, dalam konteks Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi?

Kepentingan politik

Perlu catatan analisis terhadap kemajuan KPK dengan meningkatkan status kasus Century ke penyidikan. Pertama, muncul kesan di masyarakat bahwa peningkatan status kasus Century, dari penyelidikan ke penyidikan oleh KPK ini adalah karena

adanya tekanan politik dari kalangan politisi DPR yang multifraksi terhadap KPK, yang dilatari kepentingan politik terkait kekuatan salah satu partai berkuasa. Jadi, bukan semata penegakan hukum murni atau untuk kepentingan pemulihan kinerja Century.

Peningkatan status kasus Century ke proses penyidikan ini dianggap sebagai penyelesaian politik atas menggantungnya kasus Century. Asumsinya, seolah penanganan kasus Century merupakan tekanan politik DPR pada KPK.

Menuntaskan kasus Century pada akhir 2012 sendiri merupakan janji politik KPK ke DPR dan publik. Ada indikasi politisasi hukum atau tarik-menarik antara penegakan hukum dan kepentingan politik di sini.

Kriminalisasi kebijakan?

Pemberian dana talangan kepada Century merupakan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang dibentuk berdasarkan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan yang menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Eksistensi KKSK sendiri jadi polemik tersendiri karena Perppu JPSK ditolak DPR pada 18 Desember 2008. Kebijakan pemberian dana talangan dalam bentuk FPJP ini merupakan keputusan KKSK secara kolegial bukan BI semata.

Kedua, kebijakan dana talangan dalam bentuk FPJP merupakan tindakan aparatur negara berdasarkan kebijakan negara atau staat beleid yang tak dapat dinilai oleh disiplin ilmu hukum pidana karena staat beleid atau aparatur pelaksananya (overheidsbeleid) merupakan ranah hukum administrasi negara, terlepas dari ada tidaknya kebenaran substansi atas kebijakan itu.

Kebijakan itu dikeluarkan dalam kondisi mendesak, urgen, darurat, bahkan instan sehingga umumnya secara substansial tak sesuai, bahkan bertentangan dengan peraturan tertulis. Karena itu, kebijakan abnormal ini tidak dapat dinilai atau diukur dengan produk regulasi dalam keadaan normal, baik terhadap unsur penyalahgunaan wewenang maupun tindakan melawan hukum, termasuk substansi kebijakannya. Perbuatan yang dikategorikan penyalahgunaan wewenang ataupun melawan hukum ini karakter perbuatan dalam ranah hukum administrasi negara, selain hukum pidana.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 17 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 17 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Putusan MA Bisa Dikonfirmasi Buka Jalan bagi Anak Jokowi jika Kaesang Maju Pilkada, Terutama di Jakarta

    Putusan MA Bisa Dikonfirmasi Buka Jalan bagi Anak Jokowi jika Kaesang Maju Pilkada, Terutama di Jakarta

    Nasional
    KPK Ungkap Ada Pihak Kembalikan Uang ke PT SCC

    KPK Ungkap Ada Pihak Kembalikan Uang ke PT SCC

    Nasional
    Gubernur BI: Tren Inflasi Indonesia 10 Tahun Terakhir Menurun dan Terkendali Rendah

    Gubernur BI: Tren Inflasi Indonesia 10 Tahun Terakhir Menurun dan Terkendali Rendah

    Nasional
    Muhadjir: Tak Semua Korban Judi 'Online' Bisa Terima Bansos, Itu Pun Baru Usulan Pribadi

    Muhadjir: Tak Semua Korban Judi "Online" Bisa Terima Bansos, Itu Pun Baru Usulan Pribadi

    Nasional
    WNI yang Dikabarkan Hilang di Jepang Ditemukan, KJRI Cari Kontak Keluarga

    WNI yang Dikabarkan Hilang di Jepang Ditemukan, KJRI Cari Kontak Keluarga

    Nasional
    Indonesia-Finlandia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Ekonomi, Pendidikan, dan Energi

    Indonesia-Finlandia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Ekonomi, Pendidikan, dan Energi

    Nasional
    Anies Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Kaesang Dinilai Bisa Jadi Lawan yang Cukup Berat

    Anies Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Kaesang Dinilai Bisa Jadi Lawan yang Cukup Berat

    Nasional
    Majelis Syariah PPP Ingatkan Semangat Merangkul Mbah Moen

    Majelis Syariah PPP Ingatkan Semangat Merangkul Mbah Moen

    Nasional
    Bus Jemaah Haji Indonesia Telat Menjemput, Cak Imin: Ini Harus Jadi Perhatian Kita Semua

    Bus Jemaah Haji Indonesia Telat Menjemput, Cak Imin: Ini Harus Jadi Perhatian Kita Semua

    Nasional
    KPK Dalami Informasi Terkait Harun Masiku dari Pemeriksaan Hasto

    KPK Dalami Informasi Terkait Harun Masiku dari Pemeriksaan Hasto

    Nasional
    Ini Jadwal Lontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia, Ada Waktu Larangan

    Ini Jadwal Lontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia, Ada Waktu Larangan

    Nasional
    Kepada Para Jemaah Haji, Cak Imin Minta Mereka Bantu Doakan Indonesia

    Kepada Para Jemaah Haji, Cak Imin Minta Mereka Bantu Doakan Indonesia

    Nasional
    Panglima TNI Ungkap Cerita Para Prajurit yang Hampir Putus Asa Jelang Terjunkan Bantuan Airdrop di Gaza

    Panglima TNI Ungkap Cerita Para Prajurit yang Hampir Putus Asa Jelang Terjunkan Bantuan Airdrop di Gaza

    Nasional
    Ponsel Hasto dan Buku Penting PDI-P Disita KPK, Masinton: Dewas Harus Periksa Penyidiknya

    Ponsel Hasto dan Buku Penting PDI-P Disita KPK, Masinton: Dewas Harus Periksa Penyidiknya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com