Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Mengapa Eks Penyidik KPK Baru Bicara Sekarang?

Kompas.com - 27/11/2012, 22:01 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mempertanyakan mengapa para eks penyidik KPK yang kini bertugas di kepolisian baru mengungkapkan keluh kesahnya setelah mereka mengundurkan diri. Pasalnya, menurut Johan, dalam surat pengunduran dirinya, para penyidik itu tidak mengungkapkan pengalaman negatif selama bertugas di KPK. Para mantan penyidik itu, kata Johan, justru mengaku dapat nilai tambah.

"Kalau ada hal-hal yang menurut mereka tidak tepat, mengapa tidak disampaikan saat masih di KPK? Dari surat pengunduran diri, tidak ada surat Hendy kalau dia kembali ke Polri karena hal-hal yang berkaitan dengan sepak terjang Ketua KPK atau hal-hal tidak profesional yang dilakukan KPK," kata Johan di Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Dia menanggapi pernyataan mantan penyidik KPK, Hendy, yang mengaku keluar dari KPK karena tidak sepakat dengan gaya kepemimpinan KPK Jilid III. Menurut Hendy, KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad melakukan beberapa langkah penyidikan yang tidak sesuai prosedur. Salah satunya saat menetapkan Miranda Goeltom dan Angelina Sondakh sebagai tersangka. Menurut Hendy, saat itu, belum ada alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya dan belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).

Hal tersebut pun dibantah Johan. Menurutnya, penetapan Miranda dan Angelina sebagai tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang cukup. Buktinya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Miranda bersalah menyuap anggota DPR dalam kasus suap cek perjalanan. "Tidak benar dipaksakan, tidak ada bukti, dan sudah terbantahkan dengan vonis hakim. Kalau hakim memutus seseorang bersalah, tentu hakim lihat bukti-bukti dan menurut hakim itu buktinya cukup kuat," kata Johan.

Selain itu, katanya, penetapan tersangka di KPK tidak hanya menjadi keputusan Ketua KPK Abraham Samad semata. Sebuah kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka atas kesepakatan lima unsur pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial. Selain itu, menurut Johan, keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang juga dihadiri penyidik KPK, direktur penyidikan, tim jaksa, dan deputi penindakan KPK.

“Di sanalah (gelar perkara) terjadi perdebatan. Ada kesimpulan bahwa sebuah kasus naik ke penyidikan. Tidak hanya ditetapkan Ketua KPK, tetapi pimpinan KPK yang kolektif kolegial. Tidak benar dipaksakan, “ katanya.

Meskipun demikian, Johan enggan berprasangka buruk terhadap langkah para eks penyidik KPK tersebut. Dia hanya mengimbau Hendy mengungkapkan apa yang ada dalam batinnya sendiri. “Karena kok dari surat pengunduran dirinya berbeda dengan apa yang disampaikan selama ini. Kita berpikir positif kalau yang disebut itu bertujuan memperbaiki KPK, ya, bagus,” ucap Johan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com