JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah Mahkamah Agung menawarkan untuk memeriksa bersama majelis hakim yang menangani peninjauan kembali terpidana Hanky Gunawan, Komisi Yudisial memutuskan pemeriksaan dilakukan sendiri. Namun, pemeriksaan tetap dilaksanakan di kantor MA, Jakarta.
"Kemarin MA menawarkan dua opsi. Pemeriksaan bersama atau sendiri-sendiri. MA sendiri sudah memeriksa. Setelah kami rundingkan, kami memilih untuk memeriksa sendiri," tutur Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman di sela wawancara seleksi hakim agung di Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Majelis hakim yang menangani kasus terpidana pemilik pabrik ekstasi Hanky Gunawan terdiri atas Imron Anwari, Nyak Pha, dan Achmad Yamanie. Dalam peninjauan kembali, ketiga hakim memutuskan menganulir vonis hukuman mati menjadi 15 tahun penjara. Diduga ada faktor X yang melatari putusan peninjauan kembali itu. Dugaan ini, menurut Eman, muncul karena (bagian) pengawasan hakim sudah memiliki bukti-bukti awal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.