JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial menduga ada faktor X yang membuat majelis hakim peninjauan kembali menganulir hukuman mati atas terpidana Hanky Gunawan dengan hanya penjara 15 tahun. Hal ini akan ditelusuri dalam pemeriksaan atas ketiga hakim agung yang menangani perkara tersebut.
"Kami punya dugaan kuat bahwa ada faktor x di balik putusan itu. Nanti kita buktikan," kata Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman, Selasa (27/11/2012) di Jakarta. Ketika ditanya apa faktor x itu, Eman hanya menjawab, "Sesuatu yang mempengaruhi independensi hakim."
Dalam peninjauan kembali di Mahkamah Agung, pemilik pabrik ekstasi asal Surabaya Hanky Gunawan mendapat pengurangan hukuman sangat banyak. Dari putusan kasasi berupa vonis mati, menjadi hanya 15 tahun penjara. Selain dianggap tidak terbukti sebagai produsen ekstasi, majelis hakim mempertimbangkan alasan hak azasi manusia.
Putusan peninjauan kembali ini diduga berlatar suap. Karenanya, MA dan KY akan memeriksa kembali majelis hakim yang menangani perkara yang dipimpin Imron Anwari dan hakim anggota Nyak Pha dan Achmad Yamanie. Tidak hanya itu, kasus ini juga memunculkan skandal baru karena Hakim Agung Yamanie merekayasa putusan menjadi 12 tahun penjara dan kini mengundurkan diri dengan alasan sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.