JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama dua orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Mereka yang dicegah adalah Direktur Utama PT Adora Integrasi Solusi Vendra Wasnury dan pihak swasta bernama Muhammad Kripsiyanto.
"Pada 19 November yang lalu, KPK mengirimkan surat permintaan cegah pada Ditjen Imigrasi atas nama Vendra Wasnury, Direktur PT Adora. dan Muhammad Kripsiyanto dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Pencegahan ke luar negeri akan berlaku selama enam bulan ke depan. Menurut Johan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Jika sewaktu-waktu keterangan kedua orang itu diperlukan, mereka sedang tidak berada di luar negeri.
Dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo, Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang. Keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Adora beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen yang dianggap dapat menjadi bukti tambahan.
Ikuti perkembangan kasus ini dalam topik pilihan "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.