Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BK Targetkan Kasus Pemerasan BUMN Tuntas Pekan Depan

Kompas.com - 21/11/2012, 17:46 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan pengusutan kasus pemerasan terhadap direksi Badan Usaha Milik Negara selesai pekan depan. Setelah itu, BK DPR akan melakukan pleno untuk menentukan jenis pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan kepada anggota Dewan yang dilaporkan.

"Kami akan dalami dan secepatnya selesai pekan depan pemanggilannya," ujar Ketua BK M Prakosa, Rabu (21/11/2012), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Sejak Menteri BUMN Dahlan Iskan membeberkan beberapa anggota Dewan meminta jatah ke direksi BUMN ke media massa, BK langsung menindaklanjutinya dengan memanggil Dahlan pada Senin (5/11/2012) lalu. Selanjutnya, BK juga sudah memanggil tiga direksi BUMN yang dikabarkan diperas anggota dewan seperti PT PAL Indonesia, PT Garam, dan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA).

Ketiga direksi itu mengaku mengadakan pertemuan dengan anggota Dewan dan sempat dimintai jatah terkait penyertaan modal negara (PMN). Jatah yang diminta para anggota dewan berkisar 1-5 persen. Hingga kini, baru satu anggota Dewan yang dipanggil BK yakni anggota Komisi VI DPR Idris Laena. Laena diadukan Dahlan telah meminta jatah terhadap PT PAL Indonesia dan PT Garam.

BK masih akan memanggil anggota Dewan yang lain untuk melengkapi keterangan. Setelah selesai meminta keterangan para anggota Dewan yang diadukan Dahlan, BK akan mempertimbangkan soal sanksi yang akan diberikan kepada anggota Dewan yang melakukan pelanggaran etik.

"Sekitar dua minggu lagi, baru diputus," imbuh Prakosa.

Tidak Ada Indikasi Pidana

Selain itu, Prakosa juga mengungkapkan, sejauh ini BK baru melihat adanya indikasi pelanggaran etika, bukan pidana.

"Adanya pertemuan-pertemuan di luar agenda dan di luar DPR bisa menjadi indikasi kuat pelanggaran etika, bukan pidana," imbuh Prakosa.

Politisi PDI-Perjuangan ini pun mengaku kesulitan melanjutkan kasus dugaan pemerasan ini ke ranah hukum.

"Kami hanya memiliki bukti etik, tidak ada bukti hukum seperti dokumen, foto, atau pun rekaman. Pak Dahlan tidak serahkan bukti-bukti itu termasuk juga direksinya, sehingga yang kami dapat hanya pengakuan-pengakuan yang bisa dijadikan bukti etik," imbuh Prakosa.

Baca juga:
Dahlan, Jadi Pahlawan atau Pecundang?

Berita-berita terkait lainnya dalam topik:
Kongkalikong di Kementerian
Dahlan Iskan Versus DPR

Dan, berita terhangat Nasional dalam topik:
Geliat Politik Jelang 2014

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com