Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menagih Janji Presiden ...

Kompas.com - 16/11/2012, 08:24 WIB

Oleh Asvi Warman Adam

Pada peringatan Hari Teknologi Nasional di Bandung, 30 Agustus 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, peraturan presiden tentang kenaikan tunjangan fungsional peneliti sudah rampung.

”Mudah-mudahan minggu ini bisa saya teken,” katanya. ”Pada bulan September, para peneliti sudah mendapatkan kesejahteraan yang lebih tinggi.”

Pada September 2012, janji itu belum terwujud. Pada Oktober juga belum ada kenaikan pendapatan peneliti. Tanggal 1 November 2012, gaji dan tunjangan sudah ditransfer ke rekening peneliti di Bank Mandiri. Ternyata belum ada kenaikan. Apakah Presiden belum membubuhkan tanda tangannya atau masih perlu sekian bulan bagi birokrasi di bawahnya mencairkan dana?

Kenaikan tunjangan fungsional peneliti yang signifikan terjadi pada 1983 ketika BJ Habibie menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi. Habibie satu-satu menteri yang peduli dengan kesejahteraan peneliti dan memiliki kedekatan dengan Presiden Soeharto. Kebijakan itu bisa terwujud. Pada 1983 tunjangan fungsional ahli peneliti utama Rp 900.000, dua kali lebih besar dari tunjangan pejabat tinggi eselon satu. Namun, dalam tempo 27 tahun kemudian sampai hari ini tunjangan itu hanya naik Rp 500.000 menjadi Rp 1,4 juta per bulan.

Rencana peningkatan kesejahteraan ini sudah diwacanakan dalam dua periode kepresidenan SBY. Pada periode sebelumnya, pada peringatan Hari Teknologi Nasional, 10 Agustus 2008, kenaikan tunjangan peneliti itu telah disebut Presiden. Pada pidato di depan Sidang Paripurna DPR 15 Agustus 2008, SBY juga mengulanginya kembali.

Dewasa ini gaji dan tunjangan seorang profesor riset, golongan IVE, yang sudah berdinas 30 tahun, sekitar Rp 5,5 juta. Jika terdapat kenaikan, tunjangan itu akan naik Rp 1.850.000 bagi peneliti utama/profesor riset. Bagi peneliti madya dan peneliti muda tentu kenaikannya jauh lebih rendah. Tentu sangat tidak layak bila dibandingkan dengan peneliti di negara maju, bahkan dengan Malaysia sekalipun (peneliti bergaji sekitar Rp 40 juta per bulan). Namun, yang ironis adalah ketimpangan gaji dan tunjangan di antara berbagai lembaga pemerintahan di Indonesia. Seorang profesor di perguruan tinggi memperoleh penghasilan lebih dari Rp 10 juta.

Bila kriteria penggajian pegawai negeri di Indonesia berdasarkan ”bobot tugas, tanggung jawab, dan nilai aset yang dikelola”, niscaya Kementerian Keuangan, termasuk Dirjen Perpajakan, yang menerima penghasilan terbesar. Apakah seorang peneliti yang menciptakan mobil listrik untuk menghemat energi (meski belum bisa dipasarkan besar-besaran) memiliki jasa yang rendah ketimbang seorang hakim yang memutuskan perkara di pengadilan?

Pentingnya penelitian

Rendah kepedulian terhadap penelitian, termasuk kebijakan penganggarannya yang kurang dari 1 persen APBN, tak lain ka- rena kurang pemahaman tentang pentingnya penelitian. Ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi pendorong kemajuan bangsa, ujar SBY, di Bandung, Agustus lalu. Namun, ucapan itu retorika belaka bila tidak didukung kebijakan dan realisasinya.

Masalah besar sekarang dalam persoalan energi tentu tak terjadi bila ada penelitian yang serius dan komprehensif tentang itu beserta langkah penyelesaian jangka pendek dan panjang. Ketika LIPI didirikan pada 1967, lokakarya internasional pertama diadakan mengenai ketahanan pangan. Tahun berikutnya dibahas sumber daya alam Indonesia yang diikuti dengan teknologi yang cocok menggarapnya. Sayang, penelitian yang dilakukan di Tanah Air umumnya bukan penelitian jangka panjang dan berkesinambungan.

Akar permasalahan ini pada hemat saya bisa ditelusuri pada UUD 1945 tentang pendidikan dan kebudayaan (Pasal 31 Ayat 5). Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi tentu tidak cukup melalui pendidikan, tetapi juga harus dengan penelitian. Pendi- dikan dan penelitian adalah dua unsur yang bisa dibedakan, tetapi sebetulnya tidak bisa dipisahkan dan saling mendukung.

Jadi, seyogianya UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4 diamendemen menjadi ”Negara memprioritaskan anggaran pendidikan dan penelitian sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN serta APBD”.

Yang tak kalah penting adalah pembuatan UU Penelitian. Berbeda dengan lembaga kecil seperti Ombudsman yang dibentuk dengan UU, LIPI dibentuk dengan keppres tahun 1967. Jadi, bisa saja LIPI dibubarkan seandainya presiden geram oleh hasil penelitian yang mengkritik tajam pemerintah.

Asvi Warman Adam Hampir 30 Tahun Bekerja di LIPI

Baca juga:

SBY Teken Perpres Kenaikan Tunjangan Peneliti

Gaji Peneliti Diusulkan Minimal Rp 8 Juta

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com