Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, KPK Tentukan Tersangka Kasus Century

Kompas.com - 14/11/2012, 16:33 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan gelar perkara atau ekspose penyelidikan bailout Bank Century pada Senin (19/11/2012) pekan depan. Gelar perkara tersebut akan menentukan apakah sudah cukup bukti bagi KPK untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka atau belum.

"Senin nanti kita akan lihat bagaimana pengumpulan informasi dan data, apakah sudah bisa ditentukan kasus ini naik ke tahap penyidikan atau belum. Sampai hari ini, belum ada tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Menurut Johan, sejauh ini, KPK sudah mengumpulkan data dan informasi terkait, baik pendapat dari para pakar maupun dari keterangan pihak-pihak yang dimintai keterangan. KPK sudah meminta keterangan sekitar 96 orang.

Mereka yang dimintai keterangan dalam penyelidikan Century meliputi 31 orang dari Bank Indonesia, 39 orang dari Bank Century, 11 orang dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), 2 orang dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), seorang dari Badan Pengawas Pasar Modal, dan 12 orang lain yang terkait dengan kasus ini.

"Proses Century di KPK jalan terus, tidak benar disebut didiamkan. Tentu data-data informasi, baik dari keterangan pihak-pihak yang dimintai keterangan maupun bukti terus dikumpulkan,” kata Johan.

Rencananya, lanjut dia, pimpinan KPK akan bertemu dengan tim pengawas Bank Century di DPR pada Selasa pekan depan. Johan pun membantah kabar yang menyebutkan kalau KPK sebenarnya sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus Century.

"KPK belum menetapkan seorang tersangka. Baru akan dilakukan gelar perkara Senin nanti," katanya. Adapun gelar perkara yang dilakukan pekan depan bukanlah yang pertama. Johan mengatakan, pimpinan KPK, jajaran direktur, dan penyelidik sudah beberapa kali melakukan gelar perkara Century.

Indikasi korupsi ditemukan

Berdasarkan pemberitaan Kompas, KPK telah menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam pemberian dana talangan ke Bank Century. KPK sedikitnya menemukan enam poin kejanggalan dalam proses pemberian dana talangan atau bailout ke Bank Century.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, Direktorat Penyelidikan KPK telah mendalami dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian dana talangan ke Bank Century sampai level analisis komprehensif dan menemukan sejumlah kejanggalan yang patut diduga merupakan tipikor.

Busyro mengatakan, tidak lama lagi, kasus pemberian dana talangan Bank Century akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kejanggalan

Adapun kejanggalan yang ditemukan KPK dalam pemberian dana talangan Bank Century antara lain proses merger dan pengawasan Bank Century oleh Bank Indonesia (BI). Dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko menjadi Bank Century, BI dinilai tidak tegas dan tidak prudent (berhati-hati) dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri.

BI juga tidak bertindak tegas dalam pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bank Century selama 2005-2008. Contohnya, BI tidak menempatkan Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus meskipun capital adequacy ratio (CAR) atau rasio kecukupan modalnya telah negatif 132,5 persen. BI juga memberikan keringanan sanksi denda atas pelanggaran posisi devisa neto sebesar 50 persen atau Rp 11 miliar, dan BI tidak mengenakan sanksi pidana atas pelanggaran batas minimum pemberian kredit.

Busyro mengatakan, salah satu hasil kajian KPK, dan diduga ada unsur tipikor, adalah pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP). BI diduga mengubah persyaratan CAR dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century bisa mendapatkan FPJP. Saat itu, CAR Bank Century negatif 3,53 persen. Hal ini dinilai melanggar ketentuan PBI Nomor 10/30/PBI/2008. Selain itu, nilai jaminan FPJP yang dijanjikan hanya sebesar 83 persen sehingga melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150 persen dari plafon FPJP.

Dugaan tipikor lainnya adalah penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan. BI patut diduga tidak memberikan informasi sepenuhnya, lengkap, dan mutakhir saat menyampaikan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan.

Selengkapnya, baca di topik:
Skandal Bank Century
Timwas Century Panggil JK-Antasari
Apa Kabar Kasus Century

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Keberhasilan UU KIA dan Tantangan DPR Sahkan UU Perlindungan PRT

    Keberhasilan UU KIA dan Tantangan DPR Sahkan UU Perlindungan PRT

    Nasional
    Pemerintah Indonesia-Azerbaijan Komitmen Kembangkan Inovasi Pelayanan Publik

    Pemerintah Indonesia-Azerbaijan Komitmen Kembangkan Inovasi Pelayanan Publik

    Nasional
    DPR Akan Panggil Menag Yaqut, Garuda, dan Menkes Buntut Pelayanan Haji 2024 Buruk

    DPR Akan Panggil Menag Yaqut, Garuda, dan Menkes Buntut Pelayanan Haji 2024 Buruk

    Nasional
    Ingatkan Polisi, Jokowi: Rakyat Melihat Seluruh Gerak-gerik Polri

    Ingatkan Polisi, Jokowi: Rakyat Melihat Seluruh Gerak-gerik Polri

    Nasional
    Hari Bhayangkara ke-78 di Monas, Prabowo Hadir meski Baru Saja Dioperasi

    Hari Bhayangkara ke-78 di Monas, Prabowo Hadir meski Baru Saja Dioperasi

    Nasional
    Penyidik Digugat Pihak Hasto, KPK: Kami Profesional dalam Bertugas

    Penyidik Digugat Pihak Hasto, KPK: Kami Profesional dalam Bertugas

    Nasional
    Selain Andika, PDI-P Siapkan Risma di Pilkada Jakarta

    Selain Andika, PDI-P Siapkan Risma di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Pemerintah Buka Lowongan CPNS di IKN untuk 2.000 Putra-Putri Daerah Kalimantan

    Pemerintah Buka Lowongan CPNS di IKN untuk 2.000 Putra-Putri Daerah Kalimantan

    Nasional
    KIP Kuliah Terdampak Peretasan PDN, Pemerintah Minta Mahasiswa Sabar Unggah Ulang Data

    KIP Kuliah Terdampak Peretasan PDN, Pemerintah Minta Mahasiswa Sabar Unggah Ulang Data

    Nasional
    Soal Amandemen UUD 1945, Said Abdullah: Kuatkan Kewenangan MPR hingga Sistem Pemilu

    Soal Amandemen UUD 1945, Said Abdullah: Kuatkan Kewenangan MPR hingga Sistem Pemilu

    Nasional
    Jokowi Perintahkan Menpan RB Susun Aturan Detail Pemindahan ASN ke IKN

    Jokowi Perintahkan Menpan RB Susun Aturan Detail Pemindahan ASN ke IKN

    Nasional
    Menko PMK: Kecurangaan PPDB Sulit Ditindak Tanpa Pembentukan Satgas

    Menko PMK: Kecurangaan PPDB Sulit Ditindak Tanpa Pembentukan Satgas

    Nasional
    Berkali-kali Lawan KPK, Tim Hukum PDI-P: Bukan Baper, Kami Percaya Hukum

    Berkali-kali Lawan KPK, Tim Hukum PDI-P: Bukan Baper, Kami Percaya Hukum

    Nasional
    Elektabilitas Kaesang Tinggi di Jateng, Gerindra: Kan Kampung Jokowi, Keluarga Besarnya 'All Out' Menangkan Prabowo

    Elektabilitas Kaesang Tinggi di Jateng, Gerindra: Kan Kampung Jokowi, Keluarga Besarnya "All Out" Menangkan Prabowo

    Nasional
    Terima Laporan Kecurangan, Menko PMK Usul Bentuk Satgas Pengendalian PPDB

    Terima Laporan Kecurangan, Menko PMK Usul Bentuk Satgas Pengendalian PPDB

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com