Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Anak Buah Hartati Terbukti Menyuap

Kompas.com - 12/11/2012, 18:35 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan dua pejabat PT Hardaya Inti Plantation,  Yani Anshori dan Gondo Sudjono, terbukti secara bersama-sama menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan hak guna usaha  perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Yani dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Gondo diganjar hukuman satu tahun penjara ditambah denda dengan nilai yang sama. Yani menjabat General Manager Supporting PT HIP, sementara Gondo menjadi direktur operasional.

Putusan dua anak buah Hartati Murdaya itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam persidangan yang berlangsung terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/11/2012). ”Mengadili, menyatakan Gondo Sudjono terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal membacakan amar putusan Gondo.

Yani dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP, sedangkan Gondo melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UUPemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Menurut majelis hakim, Yani dan Gondo terbukti memberi uang kepada Amran berkaitan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektar atas nama PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantation (HIP) serta surat-surat terkait HGU dan IUP atas sisa lahan 75.000 ha yang belum memiliki HGU atas nama dua perusahaan tersebut.

Yani dianggap terbukti menyerahkan uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar kepada Amran, sementara Gondo hanya terlibat dalam penyerahan uang Rp 2 miliar. Pada 18 Juni 2012, Yani bersama Arim (Financial Controller PT HIP) menyerahkan uang Rp 1 miliar sesuai dengan permintaan Amran. Uang itu dibawa Yani dan Arim dalam tas ransel berwarna coklat dan diantarkan ke kediaman Amran di Buol.

Kemudian, pada 26 Juni 2012, Yani kembali menyerahkan uang ke Amran. Kali ini, dia bersama Gondo mengantarkan uang dalam dua kardus air mineral ke vila milik Amran yang juga berlokasi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Adapun pemberian uang ini, menurut hakim, berdasarkan persetujuan Presiden Direktur PT HIP Hartati Murdaya Poo.

Dalam kasus ini, Hartati sudah ditetapkan sebagai tersangka dan segera menjalani persidangan. Sementara itu Amran masih disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Meskipun sama-sama terbukti menyuap, hukuman Gondo lebih ringan dibandingkan dengan Yani.

Hal ini karena majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal-hal yang meringankan Gondo. Menurut majelis, Gondo sempat menolak saat diminta atasannya mengantarkan uang ke Amran. ”Melakukan atas perintah atasan, padahal sebelumnya sudah menolak dan hanya memberikan uang Rp 2 miliar,” ujar Hakim Gusrizal.

Sementara itu hal yang memberatkannya, sama dengan Yani, yakni mencederai birokrasi pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, nepotisme, serta perbuatan mereka dianggap kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Atas putusan ini, baik Yani maupun Gondo menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Demikian juga dengan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang membawa perkara ini ke pengadilan.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

    Nasional
    Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

    Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

    Nasional
    Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

    Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

    Nasional
    PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

    PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

    Nasional
    Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

    Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

    Nasional
    Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

    Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

    Nasional
     Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

    Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

    Nasional
    PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

    PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

    Nasional
    Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

    Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

    Nasional
    Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

    Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

    Nasional
    Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

    Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

    Nasional
     Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

    Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

    Nasional
    PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

    PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

    Nasional
    PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

    PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

    Nasional
    Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

    Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com