Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Siap Lindungi Dahlan

Kompas.com - 31/10/2012, 17:19 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  (PPATK) Agus Santoso mengatakan, PPATK siap memberikan perlindungan kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan jika yang bersangkutan akan melaporkan 10 oknum anggota dewan yang kerap meminta "jatah" ke BUMN.

"Jika ada ancaman terhadap pelapor dan keluarganya, negara akan memberikan perlindungan terhadap pelapor," kata Agus, Rabu (31/10/2012), di Salihara, Jakarta.

Selain itu, Agus juga mengatakan, PPATK terbuka atas laporan dari anggota masyarakat lainnya terkait nama-nama anggota Dewan yang kerap memeras. Laporan dilakukan atas itikad baik. PPATK menjamin bahwa kerahasian pelapor.

"Jadi, siapa pun yang melihat adanya tindak pidana pencucian uang, maka laporkan saja ke PPATK. PPATK akan menelusuri sampai nanti berupa LHA atau laporan hasil pemeriksaan," tandasnya.

Dahlan sendiri mengaku siap membeberkan oknum-oknum anggota DPR yang dimaksudnya itu jika DPR mendesaknya. "Saya ini enggak ingin ada heboh-heboh. Saya tidak punya kepentingan untuk bongkar-bongkar, ungkap-ungkap. Tetapi, karena mereka selalu mengatakan buka saja begitu, ya, saya akan buka kalau memang ada permintaan DPR," kata Dahlan.

Modus
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/10/2012), Dahlan mengungkapkan, ada empat modus yang dilakukan oknum wakil rakyat, yaitu:

1. Meminta fasilitas
Dahlan mengatakan, anggota Dewan kerap meminta berbagai fasilitas kepada BUMN. Hal ini dilakukan untuk memuluskan sebuah proyek atau kucuran dana tertentu.

2. Meminta proyek
Dalam hal meminta jatah proyek, Dahlan menuturkan, praktik ini tidak hanya dilakukan legislatif, tetapi juga oknum eksekutif kepada jajaran direksi BUMN. Modusnya, untuk pengadaan tertentu yang dilakukan BUMN, oknum-oknum ini "bermain" dengan menitipkan rekanan yang dikenalnya untuk menjadi pemenang tender.

3. Memasukkan pegawai di BUMN
Dahlan mengakui, masih ada oknum-oknum yang berusaha memanfaatkan jabatannya untuk menekan direksi BUMN. Salah satunya dengan berupaya memasukkan sanak keluarganya untuk menjadi pegawai BUMN. Namun, Dahlan menjelaskan, praktik ini bisa dicegah karena BUMN memiliki pola dan peraturan perekrutan sendiri.

4. Meminta uang "terima kasih"
Kendati tidak membantah adanya praktik kongkalikong dengan uang terima kasih ini, Dahlan mengaku belum pernah mengalaminya secara langsung. Namun, Dahlan menjelaskan, ada praktik kongkalikong antara oknum anggota Dewan dan direksi BUMN dengan cara memberikan uang miliaran rupiah kepada anggota DPR.

"Jika cara-cara itu tidak dipenuhi, bisa saja dipersulit. Kalau BUMN dapat dari negara, misalnya, nanti tidak cair. Mereka minta bagian, miliaran rupiahlah," kata Dahlan lagi.

Dalam sesi wawancara dengan KompasTV, Dahlan juga mengakui, praktik-praktik seperti ini hampir terjadi di seluruh BUMN. "Tidak mungkin di kementerian karena hanya mengelola anggaran Rp 100 miliar. Mereka pasti larinya ke BUMN. Hampir semua BUMN mengalami ini, hanya perbankan yang tidak karena mereka ketat, ada pengawasan dari kementerian sampai BI," ujar Dahlan.

Oknum-oknum yang meminta jatah, diakui Dahlan, juga beragam, mulai dari anggota komisi hingga unsur pimpinan fraksi. Namun, Dahlan belum bisa menyebutkan partai mana yang paling banyak meminta jatah.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan Versus DPR

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com