JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan menyerahkan berkas kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, penyerahan berkas akan dilakukan hari ini, Selasa (30/10/2012).
"Sudah disiapkan (berkas), rencananya siang ini disampaikan berkas sesuai keinginan penyidik KPK," ujar Boy, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Boy menjelaskan, penyerahan tersebut termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) dan barang bukti. Namun, tidak termasuk penyerahan tersangka. "Pokoknya berita acara yang diperlukan KPK untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Boy.
Sebelumnya, KPK berharap, Polri dapat menyerahkan berkas pemeriksaan kasus simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) sebelum 31 Oktober 2012. KPK mempertimbangkan masa penahanan dua tersangka kasus simulator SIM yang akan habis pada tanggal tersebut. Kedua tersangka yang dimaksud adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo dan Budi Susanto. Terkait masalah penahanan tersangka yang akan habis 31 Oktober 2012 ini, Boy menekankan hal itu pun telah menjadi kewenangan KPK.
"Kalau masa penahanan habis dan KPK belum merasa perlu untuk menahan pada saat ini, itu bisa dilakukan. Artinya mereka ke luar demi hukum, tentu penyidikan tetap berjalan tidak selesai. Saat ini dia ditahan karena hukum dan bebas juga karena hukum. Oleh karena itu, perkembangan lebih lanjut tanya ke KPK," paparnya.
Seperti diberitakan, sengketa kewenangan terkait penanganan kasus ini bermula saat KPK dan Polri sama-sama menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pihak pemenang tender Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang sebagai pihak subkontraktor.
Kemudian, Polri telah lebih dulu dari KPK dalam menahan tersangkanya sejak 3 Agustus 2012. Pada September lalu, Polri juga telah melimpahkan berkas perkara para tersangkanya ke Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, tersangka AKBP Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo tidak ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Di luar itu, KPK menetapkan mantan Kepala korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012.
Polri akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Lima tersangka yang ditetapkan Polri pun telah menjadi kewenangan KPK untuk menindaklanjutinya. Keputusan yang diambil Polri tersebut berdasarkan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Oktober 2012 dan menjawab surat KPK pada 18 Oktober 2012 yang meminta Polri menghentikan penyidikan.
Baca juga:
KPK Minta Polri Serahkan Berkas Simulator Sebelum 31 Oktober
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK