Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Tersangka Simulator Jadi Kewenangan Penuh KPK

Kompas.com - 22/10/2012, 19:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan berwenang penuh atas penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang semula ditahan Kepolisian. Hal itu menyusul langkah Kepolisian yang memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut dan melimpahkan penanganan kasus sepenuhnya ke KPK.

"Masalah Penyidikan dan Penahanannya nanti menjadi kewenangan KPK sepenuhnya," kata Ketua KPK Abraham Samad melalui pesan singkat, Senin (22/10/2012) sore.

Adapun tersangka simulator SIM yang ditahan Kepolisian adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Budi Susanto, AKBP Teddy Rusmawan, dan Kompol Legimo. Sementara tersangka lainnya, yakni Sukotjo S Bambang tengah menjalani hukuman 2,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. Lalu Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo belum ditahan KPK.

Abraham juga mengatakan, KPK akan melengkapi berkas pemeriksaan yang sudah dilakukan Kepolisian atas perkara lima tersangka. Di samping itu, lanjutnya, KPK akan tetap melakukan pemeriksaan perkara atas nama Djoko Susilo.

"KPK akan melengkapi pemeriksaan dan juga akan melakukan pemeriksaan," katanya.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menilai, seharusnya pelimpahan kasus dari Kepolisian ke KPK tidak berlangsung terlalu lama. Paling tidak, menurut Zulkarnain, kasus itu sudah dilimpahkan ke KPK paling lambat 10 hari setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato pada 8 Oktober lalu.

"Saya rasa enggak terlalu sulit ya (melimpahkan berkas dari Polri ke KPK). Itu kan sudah dikoordinasikan dengan Polri dan sudah ada arahan presiden. Jadi, secara hukum sudah tepat," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menyatakan tidak melanjutkan penyidikan kasus simulator SIM. Ini merupakan jawaban atas surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima Polri pada Kamis (18/10 2012). Surat tersebut meminta Polri menghentikan penyidikan kasus simulator.

Menurut Boy, penyidik Bareskrim Polri tidak lagi melakukan penyidikan untuk lima tersangka yang ditetapkan Polri sebelumnya. Kelima tersangka akan diserahkan pada KPK sepenuhnya. Untuk menjawab surat tersebut, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menyerahkannya pada KPK sore ini atau paling lambat besok, Selasa (23/10/2012).

Penanganan kasus simulator SIM ini memunculkan ketegangan hubungan antara Kepolisian dan KPK setelah kedua lembaga penegak hukum itu seolah berebut kewenangan. Setelah KPK menetapkan empat tersangka kasus ini, Kepolisian meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka. Adapun tiga dari lima tersangka Polri itu juga menjadi tersangka di KPK.

Sengketa kewenangan ini kemudian ditengahi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (8/10/2012). Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan, agar penanganan kasus ini diserahkan pada KPK. Namun, jika ditemukan kasus berbeda terkait penyimpangan pengadaan barang dan jasa akan ditangani oleh Polri.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

    Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

    Nasional
    Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

    Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

    Nasional
    KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

    KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

    Nasional
    KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

    KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

    Nasional
    Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

    Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

    Nasional
    KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

    KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

    Nasional
    KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

    KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

    Nasional
    Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya 'Monggo'...

    Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya "Monggo"...

    Nasional
    Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

    Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

    Nasional
    KPU Sebut Dalil Kubu Anies soal Pencalonan Gibran Tidak Sah Mengada-ada

    KPU Sebut Dalil Kubu Anies soal Pencalonan Gibran Tidak Sah Mengada-ada

    Nasional
    PKS Satu-Satunya Fraksi yang Tolak Pengesahan UU DKJ, Ini Alasannya

    PKS Satu-Satunya Fraksi yang Tolak Pengesahan UU DKJ, Ini Alasannya

    Nasional
    Puan Sebut Tidak Beri Instruksi kepada Fraksi PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket

    Puan Sebut Tidak Beri Instruksi kepada Fraksi PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket

    Nasional
    KPU Nilai Gugatan Anies di MK Tidak Jelas karena Persoalkan Nepotisme dan Bansos, Bukan Hasil Pilpres

    KPU Nilai Gugatan Anies di MK Tidak Jelas karena Persoalkan Nepotisme dan Bansos, Bukan Hasil Pilpres

    Nasional
    Senyum Puan Saat Ditanya Kemungkinan PDI-P Merapat ke Prabowo

    Senyum Puan Saat Ditanya Kemungkinan PDI-P Merapat ke Prabowo

    Nasional
    KPU Sebut Permohonan Anies-Muhaimin Bukan Ranah MK, Harus Ditolak

    KPU Sebut Permohonan Anies-Muhaimin Bukan Ranah MK, Harus Ditolak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com