Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Copot Pejabat yang Pernah Dipidana

Kompas.com - 25/10/2012, 17:22 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, dirinya akan segera membuat surat edaran untuk seluruh gubernur, bupati, dan walikota agar tidak memberikan jabatan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah pernah menjalani hukuman pidana.

"Bagi yang sudah diberikan kita sarankan untuk dicabut," kata Gamawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis ( 25/10/2012 ).

Gamawan mengatakan, pembinaan para PNS memang berada di tangan kepala daerah. Namun, sebagai Mendagri, dirinya dapat juga membina dengan meminta pencopotan pejabat tertentu. Menurut dia, tidak elok jika orang yang pernah tersangkut pidana mendapat jabatan.

Gamawan menambahkan, pihaknya belum tahu berapa jumlah PNS yang mendapat jabatan meskipun sudah dipidana. Dirinya hanya tahu ada sembilan PNS yang pernah dipidana namun mendapat jabatan berdasarkan laporan media. Untuk itu, Gamawan telah meminta data kepada seluruh kepala daerah berapa jumlah PNS di daerah masing-masing yang pernah dipidana.

Kesembilan pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Karimun Yan Indra, mantan koruptor proyek pembebasan lahan untuk PT Saipem Indonesia tahun 2007 yang divonis 1,5 tahun penjara, Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu Tanjung Pinang Raja Faisal Yusuf, mantan koruptor proyek pembangunan gedung serba guna Tanjung Pinang yang divonis 2,5 tahun penjara, Kepala Badan Keselamatan Bangsa Natuna Senagip dan Kepala Dinas Pariwisata Natuna, keduanya mantan koruptor dana bagi hasil migas yang divonis 30 bulan penjara.

Ada pula Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Lingga Iskandar Ideris, mantan koruptor proyek pembangunan dermaga Rejai, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Lingga Dedy ZN dan Kepala Satpol PP Lingga Togi Simanjuntak, keduanya mantan koruptor proyek pencetakan sawah di Singkep Barat yang divonis 16 bulan penjara, Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Lingga Jabar Ali, mantan koruptor proyek pembangunan gedung di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Lingga yang divonis 20 bulan penjara, dan Kepala Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Lingga Badoar Hery, mantan koruptor kasus penyelewengan dana asuransi pegawai senilai Rp 860 juta.

Gamawan berharap ada perbaikan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur PNS. Dia mengaku akan membicarakan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar untuk perubahan PP.

"Jangka panjang ini tentu harus diatur dalam PP yang lebih tegas. PP-nya seperti semangat sekarang ini, kalau sudah kena pidana jangan diberi jabatan lagi," pungkas Gamawan.

Seperti diberitakan, mantan terpidana korupsi alih fungsi hutan lindung Bintan, Azirwan telah mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau setelah dikritik banyak pihak. Namun, setidaknya masih ada delapan mantan terpidana korupsi menjadi kepala dinas di Kepulauan Riau.

Ikuti kontroversi seputar bekas terpidana kasus korupsi yang jadi pejabat dalam topik:
Bekas Koruptor Jadi Pejabat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

    Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

    Nasional
    Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

    Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

    Nasional
    Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

    Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

    Nasional
    Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

    Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

    Nasional
    KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

    KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

    Nasional
    Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

    Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

    Nasional
    Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

    Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

    Nasional
    PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

    PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

    Nasional
    Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

    Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

    Nasional
    Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

    Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

    Nasional
    Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

    Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

    Nasional
    Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

    Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

    Nasional
    PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

    PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

    Nasional
    Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

    Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com