Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Copot Pejabat yang Pernah Dipidana

Kompas.com - 25/10/2012, 17:22 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, dirinya akan segera membuat surat edaran untuk seluruh gubernur, bupati, dan walikota agar tidak memberikan jabatan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah pernah menjalani hukuman pidana.

"Bagi yang sudah diberikan kita sarankan untuk dicabut," kata Gamawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis ( 25/10/2012 ).

Gamawan mengatakan, pembinaan para PNS memang berada di tangan kepala daerah. Namun, sebagai Mendagri, dirinya dapat juga membina dengan meminta pencopotan pejabat tertentu. Menurut dia, tidak elok jika orang yang pernah tersangkut pidana mendapat jabatan.

Gamawan menambahkan, pihaknya belum tahu berapa jumlah PNS yang mendapat jabatan meskipun sudah dipidana. Dirinya hanya tahu ada sembilan PNS yang pernah dipidana namun mendapat jabatan berdasarkan laporan media. Untuk itu, Gamawan telah meminta data kepada seluruh kepala daerah berapa jumlah PNS di daerah masing-masing yang pernah dipidana.

Kesembilan pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Karimun Yan Indra, mantan koruptor proyek pembebasan lahan untuk PT Saipem Indonesia tahun 2007 yang divonis 1,5 tahun penjara, Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu Tanjung Pinang Raja Faisal Yusuf, mantan koruptor proyek pembangunan gedung serba guna Tanjung Pinang yang divonis 2,5 tahun penjara, Kepala Badan Keselamatan Bangsa Natuna Senagip dan Kepala Dinas Pariwisata Natuna, keduanya mantan koruptor dana bagi hasil migas yang divonis 30 bulan penjara.

Ada pula Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Lingga Iskandar Ideris, mantan koruptor proyek pembangunan dermaga Rejai, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Lingga Dedy ZN dan Kepala Satpol PP Lingga Togi Simanjuntak, keduanya mantan koruptor proyek pencetakan sawah di Singkep Barat yang divonis 16 bulan penjara, Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Lingga Jabar Ali, mantan koruptor proyek pembangunan gedung di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Lingga yang divonis 20 bulan penjara, dan Kepala Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Lingga Badoar Hery, mantan koruptor kasus penyelewengan dana asuransi pegawai senilai Rp 860 juta.

Gamawan berharap ada perbaikan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur PNS. Dia mengaku akan membicarakan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar untuk perubahan PP.

"Jangka panjang ini tentu harus diatur dalam PP yang lebih tegas. PP-nya seperti semangat sekarang ini, kalau sudah kena pidana jangan diberi jabatan lagi," pungkas Gamawan.

Seperti diberitakan, mantan terpidana korupsi alih fungsi hutan lindung Bintan, Azirwan telah mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau setelah dikritik banyak pihak. Namun, setidaknya masih ada delapan mantan terpidana korupsi menjadi kepala dinas di Kepulauan Riau.

Ikuti kontroversi seputar bekas terpidana kasus korupsi yang jadi pejabat dalam topik:
Bekas Koruptor Jadi Pejabat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

    KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

    Nasional
    Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

    Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

    Nasional
    KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

    KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

    Nasional
    Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

    Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

    Nasional
    PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

    PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

    Nasional
    Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

    Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

    Nasional
    2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

    2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

    Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

    Nasional
    Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

    Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

    Nasional
    Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

    Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

    Nasional
    TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

    TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

    Nasional
    UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

    UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

    Nasional
    Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

    Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

    Nasional
    KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

    KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

    Nasional
    Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

    Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com