Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf RUU Kamnas Diubah

Kompas.com - 23/10/2012, 18:10 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya mengubah sebagian subtansi draf Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Draf baru itu diserahkan kepada Panitia Khusus RUU Kamnas Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (23/10/2012).

Penyerahan dilakukan oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro didampingi Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin kepada Ketua Pansus RUU Kamnas Agus Gumiwang di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Purnomo mengatakan, draf baru itu hasil harmonisasi dengan melibatkan Kemenkum dan HAM, Kementerian Sekretaris Negara, Kemenkopolhukam, Kemenhan, Kenendagri, TNI, dan Polri. Ada pengurangan lima pasal dalam draf baru, dari 60 pasal menjadi 55 pasal.

Amir meminta kepada semua pihak, khususnya pihak yang menolak RUU Kamnas untuk mempelajari terlebih dulu subtansi draf baru. Jika sudah mempelajari, Amir membuka ruang untuk diskusi. Pemerintah, kata dia, juga bersedia dilakukan penyempurnaan draf nantinya.

"Dinamika yang muncul selama ini selalu dikatakan supremasi sipil akan terusik, ada degadrasi peranan Polri. Ada juga yang katakan RUU Kamnas bertentangan dengan UU lain seperti UU Intelijen, UU Penanganan Konflik sosial. Kalau sudah baca draf baru jelas semua itu tidak ada," kata Amir.

Agus mengatakan, pihaknya baru akan menyikapi kelanjutan RUU Kamnas setelah membaca draf baru usulan pemerintah. Pasalnya, kata dia, bisa saja draf baru itu menjadi lebih baik, atau malah lebih buruk.

"Kita lihat dulu secara cermat dan hati-hati draf yang baru saja dimasukkan oleh pemerintah. Saya kira di luar lima pasal yang dikeluarkan itu, banyak juga pasal-pasal yang masih miss yang masih belum menjadi perhatian pemerintah tapi sudah menarik perhatian publik," kata Agus.

Seperti diberitakan, Pansus RUU Kamnas sebenarnya telah mengembalikan draf RUU Kamnas ke pemerintah untuk memperbaiki sejumlah substansi yang dikritik. Semua fraksi di Pansus menilai bahwa draf usulan pemerintah yang pertama kali dimasukkan ke DPR bisa mengganggu prinsip demokrasi, HAM, supremasi sipil, dan penegakan hukum. Selain itu, substansi RUU Kamnas juga bertentangan dengan banyak UU lain.

Namun, pemerintah malah mengembalikan draf itu kepada DPR tanpa ada perubahan. Pemerintah ingin diberi kesempatan terlebih dulu menyampaikan pandangan mengenai RUU Kamnas. Akhirnya, pemerintah menjelaskan hari ini dengan kesimpulan meminta pembahasan dilanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com