JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya mengubah sebagian subtansi draf Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Draf baru itu diserahkan kepada Panitia Khusus RUU Kamnas Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (23/10/2012).
Penyerahan dilakukan oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro didampingi Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin kepada Ketua Pansus RUU Kamnas Agus Gumiwang di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Purnomo mengatakan, draf baru itu hasil harmonisasi dengan melibatkan Kemenkum dan HAM, Kementerian Sekretaris Negara, Kemenkopolhukam, Kemenhan, Kenendagri, TNI, dan Polri. Ada pengurangan lima pasal dalam draf baru, dari 60 pasal menjadi 55 pasal.
Amir meminta kepada semua pihak, khususnya pihak yang menolak RUU Kamnas untuk mempelajari terlebih dulu subtansi draf baru. Jika sudah mempelajari, Amir membuka ruang untuk diskusi. Pemerintah, kata dia, juga bersedia dilakukan penyempurnaan draf nantinya.
"Dinamika yang muncul selama ini selalu dikatakan supremasi sipil akan terusik, ada degadrasi peranan Polri. Ada juga yang katakan RUU Kamnas bertentangan dengan UU lain seperti UU Intelijen, UU Penanganan Konflik sosial. Kalau sudah baca draf baru jelas semua itu tidak ada," kata Amir.
Agus mengatakan, pihaknya baru akan menyikapi kelanjutan RUU Kamnas setelah membaca draf baru usulan pemerintah. Pasalnya, kata dia, bisa saja draf baru itu menjadi lebih baik, atau malah lebih buruk.
"Kita lihat dulu secara cermat dan hati-hati draf yang baru saja dimasukkan oleh pemerintah. Saya kira di luar lima pasal yang dikeluarkan itu, banyak juga pasal-pasal yang masih miss yang masih belum menjadi perhatian pemerintah tapi sudah menarik perhatian publik," kata Agus.
Seperti diberitakan, Pansus RUU Kamnas sebenarnya telah mengembalikan draf RUU Kamnas ke pemerintah untuk memperbaiki sejumlah substansi yang dikritik. Semua fraksi di Pansus menilai bahwa draf usulan pemerintah yang pertama kali dimasukkan ke DPR bisa mengganggu prinsip demokrasi, HAM, supremasi sipil, dan penegakan hukum. Selain itu, substansi RUU Kamnas juga bertentangan dengan banyak UU lain.
Namun, pemerintah malah mengembalikan draf itu kepada DPR tanpa ada perubahan. Pemerintah ingin diberi kesempatan terlebih dulu menyampaikan pandangan mengenai RUU Kamnas. Akhirnya, pemerintah menjelaskan hari ini dengan kesimpulan meminta pembahasan dilanjutkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.