Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Jabatan Anggota DPR Digugat ke MK

Kompas.com - 20/10/2012, 20:25 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Antonius dan Moch Syaiful yang diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh mengajukan uji materi pada Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam Pokok permohonan uji materi, pemohon menilai masa jabatan anggota legislatif tidak memenuhi azas keadilan.

"Masa jabatan Presiden hanya dua kali periode, begitu juga dengan Ketua MK. Seharusnya DPR juga seperti itu, dua kali periode saja. Harus ada regenerasi," ujar Sholeh di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (19/10/2012).

Sholeh menilai, ketika masa jabatan anggota dewan yang tidak dibatasi, maka DPR menerapkan politik diskriminatif. Saat ini, sudah ada partai yang sudah menerapkan masa jabatan anggota Dewan selama dua kali periode yaitu Partai Amanat Nasional (PAN). Setiap warga negara, lanjutnya, yang ingin menyumbangkan tenaga dan pikirannya dalam memajukan proses demokrasi, tidaklah harus dilakukan di lembaga legislatif. Anggota Dewan yang sudah menjabat dua kali dapat mengabdikan dirinya di partainya masing-masing.

"UU yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 22 E ayat (1), 27 ayat (1). Pasal 28 D ayat (1) dan pasal 28 I ayat (2) UUD 1945," pungkasnya.

Ia menambahkan, UU No. 8 tahun 2012 tidak mengenal pembatasan masa jabatan. Padahal, pembatasan terhadap masa jabatan pejabat publik haruslah dilakukan secara proporsional. Jika tidak, ini berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan yang dilakukan anggota legislatif karena kekuasaanya tidak dibatasi.

"Ini sangat berbahaya bagi tumbuh kembangnya proses pemilu maupun proses demokrasi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com