Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amir Syamsuddin Dukung Revisi UU KPK Keluar dari Prolegnas

Kompas.com - 18/10/2012, 15:10 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengaku mendukung jika rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012. "Setuju saja. Itu kan inisiatifnya dari DPR jadi saya setuju saja," kata Amir seusai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Menurut Amir, dirinya belum mendapat informasi resmi dari Badan Legislasi DPR mengenai penghentian pembahasan revisi UU KPK. Menurut dia, sikap Baleg tersebut sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat. Nantinya, lanjut Amir, pemerintah akan menyampaikan sikap resmi mengenai kelanjutan revisi UU KPK ketika diundang DPR. Hingga saat ini, Amir mengaku belum mendapat undangan dari DPR.

Seperti diberitakan, Baleg akhirnya memutuskan untuk menghentikan pembahasan revisi UU UU KPK setelah mendengar pandangan dari sembilan fraksi dalam rapat pleno. "Dari sembilan fraksi yang disampaikan masing-masing poksi (kelompok fraksi), keseluruhannya menyatakan bahwa pembahasan terhadap draf RUU nomor 30 tahun 2002 dihentikan. Keseluruhan fraksi sudah setuju," ujar Ketua Baleg Ignatius Mulyono.

Namun, Baleg belum memastikan apakah revisi UU KPK ini akan dicabut dari Prolegnas atau tidak. Baleg akan segera membicarakannya dengan Amir nantinya lantaran revisi UU KPK atas kesepakatan bersama dengan pemerintah. Sebanyak enam fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, F-Partai Keadilan Sejahtera, F-Partai Amanat Nasional, F-Partai Kebangkitan Bangsa, F-Partai Hanura, dan F-Partai Gerindra meminta revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas. Adapun tiga fraksi lain, yaitu F-Partai Golkar, F-Partai Demokrat, dan F-Partai Persatuan Pembangunan tidak secara tegas meminta revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas.

Pandangan fraksi itu disampaikan setelah rencana revisi UU KPK menuai reaksi keras dari publik. Draf RUU KPK yang diajukan Komisi III bakal melemahkan KPK. Contohnya, penghilangan kewenangan penuntutan, adanya mekanisme penyadapan yang harus meminta izin ketua pengadilan negeri terlebih dulu, serta dibentuknya Dewan Pengawas. Para politisi Komisi III mengklaim bahwa draf itu dibuat oleh pihak Sekretariat Jenderal DPR.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com