JAKARTA, KOMPAS.com - Pjs Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anatomi Mulyawan menilai mantan koruptor Azirwan tidak layak dipromosikan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Pasalnya, Azirwan pernah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap anggota Komisi IV DPR Al-Amin Nasution pada 2008 silam.
Azirwan sendiri telah bebas dari vonis kurungan 2 tahun 6 bulan penjara pada 2010. "Seharusnya tidak ada pengangkatan jabatan terhadap penyelenggara negara yang pernah tersangkut kasus korupsi. Penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN adalah amanah reformasi," kata Anatomi dalam diskusi di kantor ICW, Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Anatomi mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, pejabat negara yang pernah tersangkut kasus korupsi harus diberhentikan. Maka itu, promosi jabatan terhadap Azirwan dinilai tak tepat. Pasalnya, Azirwan tidak diberhentikan dari korps Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terkait promosi jabatan terhadap Azirwan, Anatomi menduga, Azirwan selalu berlaku sebagai "good boy" di hadapan atasannya.
Secara terpisah, peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, dan peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina, Herdi Sahrasad, mengatakan, masyarakat berhak menolak promosi jabatan bekas koruptor. Jika dibiarkan, pengangkatan itu bisa mengganggu efektivitas pemerintahan setempat dan memicu perlawanan masyarakat luas.
”Orang yang pernah maling uang negara tak bisa jadi teladan. Karena itu, masyarakat berhak untuk menolak pengangkatan narapidana koruptor menjadi pejabat,” katanya.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Bekas Koruptor Jadi Pejabat"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.