Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Bisa Dibahas Kapan Saja

Kompas.com - 16/10/2012, 12:42 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelanjutan pembahasan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditetapkan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada, Rabu (17/10/2012) besok. Jika revisi UU KPK dihentikan tetapi tidak dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012, maka pembahasan bisa dilakukan sewaktu-waktu. Hal ini diungkapkan Ketua Baleg Ignatius Mulyono, Selasa (16/10/2012), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Kalau tidak dicabut masih memungkinkan (dibahas) jika suatu saat diinginkan pembahasan menambah pasal atau ayat," ujarnya.

Kelanjutan revisi UU KPK akan dilakukan hari ini, Selasa (16/10/2012) dalam pembahasan di tingkat panitia kerja. Setelah itu, hasil rapat panja akan dilanjutkan ke Pleno Baleg pada Rabu (17/10/2012) untuk memutuskan apakah revisi UU KPK ini akan dicabut dari program legislasi nasional (Prolegnas) atau tidak. Jika harus dicabut dari Prolegnas, Baleg akan mengundang Menteri Hukum dan HAM. Jika tidak perlu dicabut, maka hasil pleno Baleg akan dibawa ke pimpinan DPR pada Kamis (18/10/2012).

Menurut Ignatius, jika revisi UU KPK tetap dimasukkan dalam Prolegnas, maka tetap bisa dibahas dalam konteks untuk penguatan wewenang KPK. Dia mencontohkan, salah satunya terkait materi rekrutmen penyidik independen. Maka, untuk pembahasan selanjutnya, kata Ignatius, Komisi III bisa kembali mengusulkan rancangannya.

"Di prolegnas memang dari awal pengusulnya Komisi III. Jadi, kalau Komisi III mau usul masih bisa kalau tidak dicabut di Prolegnas. Kalau dicabut sudah tidak ada pembahasan lagi," ujarnya.

Wacana revisi UU KPK memang menuai reaksi keras dari publik. Draf yang diajukan Komisi III DPR dinilai berpotensi melemahkan KPK. Di antaranya yang dinilai merupakan pengurangan kewenangan KPK adalah mekanisme penyadapan yang harus meminta izin ke pengadilan, tahap penuntutan yang harus dikoordinasikan dengan kejaksaan, dan adanya dewan pengawas untuk KPK.

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho,  revisi UU KPK tidak perlu dilakukan untuk menyediakan penyidik independen. "Kan Presiden sudah menyatakan akan membuat peraturan pemerintah, tidak perlu revisi UU KPK. Kami khawatir kalau tidak dicabut dari prolegnas, akan ada upaya diam-diam lagi untuk kembali membahas dan melemahkan KPK," ujarnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

    Nasional
    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Nasional
    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    Nasional
    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    Nasional
    Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

    Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

    Nasional
    Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

    Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

    Nasional
    Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

    Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

    Nasional
    Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

    Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

    Nasional
    PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

    PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

    Nasional
    Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

    Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

    Nasional
    Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

    Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

    Nasional
    Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

    Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com