JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR RI masih belum dapat memutuskan apa pun terkait kelanjutan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai rapat, Senin (15/10/2012). Rapat hanya membahas soal teknis dan landasan keputusan yang akan digunakan untuk memutuskan kelanjutan revisi UU KPK.
"Tidak ada satu pun di dalam tatib yang menyetop harmonisasi. Tidak ada ketentuannya sama sekali. Kalau tidak ada, kita akan siasati itu sehingga kita punya dasar," ujar Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub, Senin, dalam rapat Baleg yang dihadiri sejumlah perwakilan fraksi di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sunardi juga menjelaskan, teknis dan mekanisme pengambilan keputusan harus dibahas lantaran ada surat dari pimpinan fraksi yang disampaikan ke pimpinan DPR. Fraksi yang sudah menyerahkan pandangannya secara tertulis ke pimpinan DPR yakni F-Partai Demokrat, F-Gerindra, F-PKS, F-PAN, F-PPP, dan F-PKB. Sementara fraksi yang belum adalah F-Partai Golkar, F-PDI-P, dan F-Partai Hanura.
"Nah karena ini sudah diambil alih ketua fraksi kepada ketua DPR, bukan ketua Baleg, saya minta pendapat," ujar Sunardi.
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Indra, meminta agar Baleg tidak mengulur-ulur waktu untuk menentukan sikap lantaran revisi Undang-undang KPK ini menjadi sorotan banyak pihak. Indra juga menyampaikan bahwa semua fraksi sudah memiliki pandangan sama untuk menghentikan pembahasan itu.
"Hiruk-pikuk ini segera dituntaskan, jangan sampai bola liar terus mengelinding karena banyak pekerjaan lain. Maka itu kita kembalikan ke tatibnya. Panja dulu bersikap, baru itu diplenokan, baru dimajukan ke pimpinan DPR," katanya.
Setelah mendengar usulan sebagian besar fraksi yang meminta Baleg kembali kepada tatib yang ada, Ketua Baleg Ignatius Mulyono yang memimpin rapat itu kemudian menyimpulkan tiga hal. Ketiga hal itu ditetapkan sebagai landasan pengambilan keputusan.
Pertama, keputusan nantinya dilandaskan pada semangat seluruh fraksi di DPR yang sepakat untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Kedua, sikap pemerintah yang disampaikan melalui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa revisi UU KPK belum tepat untuk dilakukan. Ketiga, Komisi III DPR RI sebagai pengusul revisi undang-undang ini menyerahkan sepenuhnya kelanjutan revisi UU KPK ke Baleg.
"Setelah mendengar pandangan teman-teman, maka kita putuskan untuk kembali ke prosedur awalnya meski sudah ada surat-surat fraksi ke pimpinan. Kita akan kembalikan ke Panja (panitia kerja). Setelah itu akan dilanjutkan dalam waktu singkat ke Pleno Baleg," kata Ignatius.
Di dalam pleno Baleg akan dibahas apakah revisi UU KPK akan dihapus dari program legislasi nasional (Prolegnas) atau tidak. Jika harus dicabut dari Prolegnas, Baleg akan mengundang Menteri Hukum dan HAM. Setelah Baleg memutuskan sikap, hasilnya akan dibawa ke pimpinan DPR.
"Jadi besok (Selasa) akan dijadwalkan Panja, dan hari Rabu akan dilakukan pleno sementara hari Kamis akan laporkan ke pimpinan DPR," katanya.
Kontroversi revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.