Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Keterlibatan Novel Versi Tim Pembela Penyidik KPK

Kompas.com - 12/10/2012, 19:12 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pembela Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil investigasi sementara atas kasus Komisaris Novel Baswedan kepada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (12/10/2012) di Gedung Komnas HAM, Jakarta. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu 18 Februari 2018 silam.

Tim Pembela Penyidik KPK ini diwakili Haris Azhar, Aleksander Lay, Nucholis Hidayat, Taufik Baswedan, dan Emerson Junto. Mereka disambut oleh Wakil Komisioner Komnas HAM, Nurcholis.

"Kedatangan kami kesini (Komnas HAM) untuk menyerahkan hasil investigasi dalam dua versi. Versi pertama hanya untuk diserahkan ke Komnas HAM, dan versi kedua dibagikan kepada media," kata Haris di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/10/2012).

Haris menjelaskan, laporan terbagi menjadi beberapa bagian. Pertama peristiwa 18 Februari 2004. Kedua, respons atas penanganaan kasus pencurian walet oleh polres Bengkulu. Ketiga, upaya pengungkapan kembali yang diperkirakan dimulai sejak awal September oleh Polda Bengkulu. Sementara itu, bagian keempat adalah temuan atau kesimpulan pelanggaran HAM. Terakhir, rekomendasi yang ditujukan pada Komnas HAM.

Berikut ini adalah kronologi pada Rabu, 18 Februari 2004 versi investigasi Tim Pembela Penyidik KPK yang terjadi delapan tahun silam tersebut.

1. Peristiwa diawali dengan adanya dugaan tindakan kriminal yang dilakukan oleh enam orang.

2. Kompol Novel baru menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu selama empat hari pada kejadian tersebut.

3. Pada Rabu malam itu, Novel, dan beberapa anggotanya, sedang melakukan ekspos perkara korupsi di ruangan Kasat Reskrim.

4. Setelah ekspos dan menjelang apel malam sekitar pukul 21.00 WIB, ada informasi dari petugas piket Reskrim bahwa pelaku pencurian burung walet yang terjebak di dalam gedung walet tertangkap tangan oleh masyarakat.

5. Selanjutnya seluruh personel yang ikut apel malam diminta oleh Novel agar pergi ke tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini bertujuan untuk membantu mengamankan TKP dan tersangka. Saat itu, petugas piket Reskrim yang ke TKP yakni, MT, S, K, WK, D, R dan K. Sementara itu, Novel tidak ikut berangkat.

6. Di TKP, seluruh tersangka dan barang bukti (BB) diamankan serta selanjutnya dibawa ke Mapolresta Bengkulu. Saat di TKP, petugas Reskrim juga menghubungi Aliang, pemilik sarang burung walet, dan memintanya untuk datang.

7. Di Mapolresta Bengkulu, keenam tersangka mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan hampir semua personel Polres yang ada saat itu. Keenam tersangka tersebut selanjutnya diperiksa dan kemudian di-BAP oleh petugas piket Rekrim. Saat pemeriksaan, keenam tersangka mengalami tindakan kekerasan oleh anggota Reskrim. Selain itu, pada Rabu malam itu hampir seluruh perwira Polresta Bengkulu datang ke Mapolresta, seperti kapolres, wakapolres, dan kabag operesional.

8. Pada saat pemeriksaan oleh piket Reskrim, ada kesepakatan dari Tim Buser yang dipimpin AS, untuk melakukan pengembangan. Selanjutnya, ada pembagian tugas, yakni sebagian petugas piket melakukan pengembangan ke tempat lain dan sebagian membawa keenam tersangka ke Taman Wisata Alam Pantai Panjang. Personel yang ikut ke Pantai Panjang, yakni MT beserta anggota piket Reskrim, serta AS dan seluruh anggota Buser. Sedangkan Novel, YS, dan dua orang lainnya menyusul dari belakang tim yang menuju pantai.

9. Sesampainya di pantai, Novel dan salah seorang rekannya turun dari mobil untuk bergabung dengan tim yang terlebih dahulu datang. Ketika baru turun, mereka mendengar teriakan 'ada yang lari, ada yang lari' yang disusul suara tembakan. Setelah situasi reda, ternyata keenam tersangka mengalami luka tembak di bagian kaki. Akibat situasi gelap, tidak ada yang tahu siapa saja tersangka yang terkena tembak. Selanjutnya, Novel memerintahkan para tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara untuk mendapatkan visum. Di lokasi sendiri, terdapat empat mobil buser dan puluhan polisi termasuk dari Polsek yang berada didekat pantai.

10. Setelah dilakukan visum, keenam tersangka dibawa kembali ke Mapolresta Bengkulu. Saat di Mapolres, para tersangka kembali mengalami tindakan kekerasan yang berlebihan. Salah satu tersangka Mulyan atau Johan atau Aan, akhirnya terjatuh ke anak tangga dari lantai dua ke lantai satu. Petugas kemudian mengangkat Mulyan dan kembali melarikannya ke Rs Bayangkara.

11. Besok harinya, 19 Februari 2004, tersiar kabar tersangka Mulyan akhirnya meninggal dunia di Rs Bayangkara.

Berikut adalah penanganan hukum oleh Polisi versi Tim Pembela Penyidik KPK setelah kematian Mulyan alias Aan.

1. Perkara meninggalnya Mulyan diproses melalui pelanggaran kode etik oleh Bidang Propam Polda Bengkulu. Hal itu atas kesepakatan 2 pejabat utama Polda dan 1 pimpinan Polres Kota Bengkulu.

2. Kemudian diambil jalan tengah atas peristiwa meninggalnya Mulyan alias Aan sebagai berikut; "Setelah dilakukan penangkapan terhadap 6 tersangka, tersangka Mulyan dipisahkan dan kemudian dibawa untuk selanjutnya dilakukan pengembangan. Saat dilakukan pengembangan Mulyan berusaha melarikan diri dan ketika dilakukan pengejaran disertai pelumpuhan, Ia tertembak dan jatuh. Ketika jatuh, kepala Mulyan terkena batu yang mengakibatkannya meninggal dunia," kemudian TKP juga dilakukan perubahan. Mulyan dikatakan tertembak dan jatuh di tidak suatu tempat, bukan di pantai dan kantor Polres. Laporan meninggalnya Aan direkayasa dengan menyatakan bahwa lokasi penembakan terjadi di jalan Mangga 4 Lingkar Timur RT 19/06 dengan dalih Aan berusaha melarikan diri.

3. Atas kesepakatan para pejabat utama, Novel diminta bertanggungjawab atas perbuatan bawahannya.

4. Novel dan beberapa anggota Reskrim akhirnya menjalani sidang disiplin dan dikenakan hukuman teguran keras.

5. Perkara tersebut dinyatakan selesai dengan diterbitkannya vonis Novel.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Polisi vs KPK"

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com