Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetap Bisa Menahan Dua Tersangka Simulator SIM

Kompas.com - 10/10/2012, 18:33 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dikatakan tetap bisa menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo dan Budi Susanto yang sebelumnya ditahan Kepolisian.

Penilain itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Yesmi Anwar saat dihubungi wartawan, Rabu (10/10/2012). Menurutnya, KPK bisa langsung menahan dua tersangka itu dengan surat perintah penahanan yang baru. "Menurut saya, bisa saja langsung ditahan oleh KPK dengan surat perintah penahanan yang baru. Kalau DS (Djoko Susilo) belum ditahan, bukan berarti yang lain tidak bisa ditahan," katanya.

Kedua tersangka kasus simulator SIM itu ditahan Kepolisian sejak 3 Agustus lalu. Didik ditahan Kepolisian di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, sedangkan Budi di Rutan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Yesmi menilai, Kepolisian harus membebaskan dua tersangka itu karena masa penahanannya sudah habis.

Sesuai dengan Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, batas maksimal penahanan seseorang di tahap penyidikan adalah 60 hari. Pasal 21 Ayat 1 mengatakan, perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik hanya berlaku paling lama 20 hari. Kemudian pada Ayat 2 diatur kalau masa penahanan dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang apabila diperlukan guna pemeriksaan yang belum selesai.

Karena kini kasus simulator SIM dilimpahkan ke KPK, menurut Yesmi, lembaga antikorupsi itu tetap dapat menahan kedua tersangka dengan surat perintah penahanan yang baru. Dengan asumsi, penyidikan di KPK berbeda dengan di Kepolisian. KPK diasumsikan memulai kembali penyidikan kasus simulator dengan tersangka Didik dan Budi itu dari awal.

Yesmi juga menilai, kisruh penahanan ini terjadi akibat kesalahan Polri yang menyidik perkara kedua tersangka itu tidak sesuai dengan undang-undang. "Harusnya memang sejak awal KPK yang mengusut sesuai undang-undang KPK Pasal 50," ujarnya.

Oleh karena itu, jika kedua tersangka tersebut merasa keberatan dengan proses penahanan yang melebihi batasnya ini, keduanya dapat mengajukan gugatan praperadilan ke Kepolisian. "Kalau dua orang itu merasa keberatan dengan penahanan yang sudah dijalani, bisa mengajukan gugatan pra peradilan," ujar Yesmi.

Pendapat berbeda disampaikan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Hifdzil Alim. Menurut Hifdzil, jika pengertian penyidik dalam KUHAP itu termasuk penyidik KPK, maka KPK tidak dapat lagi menahan kedua tersangka itu.

"Jadi demi hukum ya harus dibebaskan," ujarnya.

Untuk mengatasi masalah ini, tambahnya, KPK harus segera berkoordinasi dengan Kepolisian.

Terkait penahanan ini, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan akan mengkoordinasikannya lebih jauh dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Jika memang keduanya harus bebas demi hukum, KPK akan legawa.

"Ya legawa. Ini kan demi hukum, kita harus taat kepada hukum, etentuan hukum enggak bisa dilanggar. Tidak bisa ditahan, nanti kalau ditahan ya bisa di kesempatan lain, kan bisa di penuntutan," ujar Zulkarnain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

    Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

    Nasional
    Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

    Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

    Nasional
    Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

    Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

    Nasional
    Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

    Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

    Nasional
    Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

    Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

    Nasional
    Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

    Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

    Nasional
    Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

    Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

    Nasional
    Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

    Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

    Nasional
    Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

    Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

    Nasional
    Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

    Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

    Nasional
    Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

    Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

    Nasional
    Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

    Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

    Nasional
    Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

    Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

    Nasional
    Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

    Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

    Nasional
    Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

    Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com