Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny: Kasus Novel Harus Berkerangka Hukum

Kompas.com - 10/10/2012, 18:11 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan, kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Novel Baswedan, harus dijalankan sesuai dengan proses hukum yang adil. Jika tidak, hal itu akan mengakibatkan persepsi publik bahwa memang ada upaya pelemahan KPK oleh Polri.

Padahal, lembaga penegak hukum seperti KPK dan Polri sepatutnya bersinergi dan tidak saling melemahkan satu sama lain.

"Prosesnya (kasus Novel) harus diletakkan pada kerangka hukum. Itu sesuai dengan pidato Presiden," kata Denny seusai acara diskusi "Hari Anti Hukuman Mati Sedunia" di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Denny mengatakan, sesuai pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (8/10/2012) lalu, alur waktu penangkapan Novel memang tidak tepat. Hal itu dikarenakan KPK dan Polri sedang mengalami permasalahan menyangkut kewenangan menangani penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Ia juga mempertanyakan upaya penangkapan Novel di Gedung KPK pada Jumat (5/10/2012) pekan lalu ketika KPK dan tengah menjalankan penyidikan terhadap Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus simulator ujian SIM di Korlantas Polri. Selain itu, pengangkatan kembali kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Novel delapan tahun lalu itu dianggap tidak tepat dilakukan pada saat ini.

"Kalau memang dia (Novel) tidak terbukti, harus dihentikan. Yang jelas, caranya (Polri) tidak tepat, waktunya juga tidak tepat," ujarnya.

Polri menduga Novel melakukan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu Novel masih berpangkat Iptu dan menjabat sebagai Kasatreskrim Polda Bengkulu.

Pada Jumat malam pekan lalu, anggota Polda Bengkulu dengan dibantu pasukan Polda Metro Jaya mendatangi Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka mengaku membawa surat penangkapan dan surat penggeledahan terhadap Novel. Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, surat penggeledahan yang dibawa pasukan Polda Bengkulu itu belum disertai izin dari pengadilan, bahkan belum ada nomor suratnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Polisi vs KPK".

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Nasional
    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Nasional
    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Nasional
    Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

    Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

    Nasional
    TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

    TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

    Nasional
    Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

    Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

    Nasional
    Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

    Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

    Nasional
    BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

    BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

    Nasional
    Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

    Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

    Nasional
    Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

    Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

    Nasional
    Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

    Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

    Nasional
    Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

    Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

    Nasional
    KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

    KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

    Nasional
    Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

    Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com