JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di parlemen meminta agar rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dihentikan. Bahkan, F-PPP meminta agar revisi UU KPK dihapus dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2012 .
Permintaan penghentian revisi UU KPK itu disampaikan melalui surat kepada pimpinan DPR, Kamis (4/10/2012). Surat ditandatangai Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar dan Sekretaris Fraksi M Arwani Thomafi.
Alasan penghentian revisi lantaran draf revisi UU KPK usulan Komisi III yang masuk ke Badan Legislasi mengarah pada pelemahan KPK. Seperti diketahui, kewenangan penuntutan di KPK hendak dihilangkan. Selain itu, akan diatur mekanisme penyadapan.
"Permintaan ini tidak hanya didasari oleh isi draf yang bertolak belakang dengan niat dan tujuan kami, tetapi juga wujud akomodasi aspirasi mayoritas masyarakat yang menolak berbagai upaya yang berakibat pada pelemahan KPK," kata Hasrul dalam surat.
Arwani menambahkan, sebaiknya DPR fokus pada pembahasan RUU lain yang tak kalah penting. Karena itu, kata dia, sebaiknya revisi UU KPK dihapus dalam prolegnas. "Masih banyak yang harus dikerjakan DPR," pungkas dia.
Seperti diberitakan, revisi UU KPK masih dibahas di Baleg. Internal Baleg belum satu suara penyikapi draf revisi usulan Komisi III. Sebagian meminta pembahasan dihentikan, sebagian lagi meminta dilanjutkan. Pimpinan Baleg akan bertemu pimpinan Komisi III untuk menyelesaikan masalah itu.
Ikuti kontroversi revisi UU KPK dalam topik "Revisi UU KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.