Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Lengkapi Perhitungan Kerugian Negara

Kompas.com - 28/09/2012, 17:33 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI mengaku telah menerima pelimpahan lima berkas perkara kasus dugaan korupsi simulator SIM oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Tiga berkas dinyatakan P18 atau belum lengkap dan telah dikembalikan kepada Polri.

"Ya, kita menerima lima berkas perkara hasil penyidikan dari Bareskrim Polri. Tiga berkas kita nyatakan P18, belum lengkap dan yang dua masih dipelajari," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012).

Andhi menjelaskan, ketidaklengkapan berkas tersebut terdapat pada unsur fomal dan materiil. Untuk unsur materiil, salah satunya adalah belum disertakannya perhitungan kerugian negara pada proyek simulator SIM itu.

"Kekurangan kerugian negara itu merupakan salah satu unsur materiil. Ya, tadi kan ada unsur formal dan material. Kalau material itu harus yang mendukung unsur-unsur tindak pidana itu. Kita tahu kerugian negara kan unsur vital dalam tindak pidana korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3," terang Andhi.

Andhi mengatakan akan segera memberikan petunjuk untuk dilengkapi pada tiga berkas yang telah diteliti sebelumnya itu.

"Yang penting kan kita teliti secara formalnya memenuhi enggak? Syarat materialnya memenuhi enggak? Makanya untuk yang tiga berkas itu paling lambat hari Senin sudah kita berikan petunjuk," terangnya.

Seperti diberitakan, Polri bergerak cepat untuk melengkapi lima berkas kasus dugaan korupsi simulator SIM ini. Lima berkas perkara tahap satu itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua pekan ini.

Sebelumnya, Polri telah melimpahkan tiga berkas pada Senin (17/9/2012). Ketiga berkas tersebut untuk tersangka Brigadir Jenderal Didik Purnomo selaku Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Bendahara Korlantas Polri, Kompol Legimo, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.

Kemudian, menyusul satu berkas atas nama AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Pengadaan proyek Simulator SIM, pada Rabu (19/9/2012) dan terakhir berkas untuk Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, Rabu (26/9/2012).

Seperti diketahui, kasus ini ditangani oleh Polri dan KPK. Tiga dari lima tersangka yang ditetapkan Polri juga merupakan tersangka di KPK. Ketiganya yakni Didik, Budi, dan Sukotjo. Sebelumnya, KPK pun lebih dulu menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjadi tersangka saat menjabat Kepala Korlantas Polri.

Berita terkait lainnya dapat dibaca di topik: Dugaan Korup di Korlantas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com