JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Djoko Susilo, dinilai tidak patut berlindung pada institusi. Pertanggungjawaban pidana Djoko Susilo merupakan tanggung jawab individu.
"Beliau memang tercatat sebagai anggota Polri. Namun, pertanggungjawaban hukum bergantung pada pribadi, tidak bisa institusi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto, Jumat (28/9/2012), di Jakarta.
Terkait ketidakhadiran Djoko Susilo untuk memenuhi panggilan KPK, menurut Agus, hal itu sebaiknya ditanyakan kepada kuasa hukum yang bersangkutan. Polri sendiri, kata Agus, sudah membantu mengimbau agar Djoko Susilo mengikuti proses hukum yang dihadapi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.