Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Irjen Djoko di "Jumat Keramat"

Kompas.com - 27/09/2012, 15:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo pada Jumat (28/9/2012) besok. Djoko akan diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri 2011.

"Jumat DS (Djoko Susilo) diperiksa sebagai tersangka pagi, sekitar jam 09.00 WIB, 09.30 WIB," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Menurutnya, surat panggilan pemeriksaan Djoko sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan pada 25 September lalu. Pemeriksaan Djoko pada Jumat nanti merupakan yang pertama.

Seperti perlakuan KPK pada tersangka-tersangka sebelumnya, lembaga penegakkan hukum itu kerap menahan seseorang seusai pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka. Apalagi, jika pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari Jumat. Kerapnya penahanan yang dilakukan KPK pada hari Jumat memunculkan istilah "Jumat Keramat" di KPK.

Beberapa tersangka KPK yang ditahan seusai pemeriksaan perdana mereka di hari Jumat, di antaranya, anggota DPR, Angelina Sondakh dan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, Walikota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro, dan anggota DPR Zulkarnaen Djabar.

Saat ditanya kemungkinan KPK langsung menahan Djoko seusai pemeriksaan besok, Johan tidak membantah namun tidak juga membenarkan.

"Besok jadwalnya memeriksa DS sebagai tersangka dalam kasus pengadaan simulator SIM," jawabnya.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus simulator SIM tahun anggaran 2011, sejak 27 Juli lalu. Sebagai Kepala Korlantas saat itu, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Jenderal bintang dua itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun, kerugian negara dalam kasus ini, diduga sekitar Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Selain Djoko, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Ketiganya adalah Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen proyek, dan dua orang yang menjadi rekanan pelaksanaan proyek, yakni Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang. Ketiganya disangka melakukan perbuatan yang sama dengan Djoko dan menjadi tersangka kasus yang sama di Kepolisian RI.

Baca juga:
Terkait "kebiasaan" KPK menahan di hari Jumat dalam topik "Jumat Keramat". Terkait kasus ini, dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

    Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

    Nasional
    Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

    Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

    Nasional
    Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

    Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

    Nasional
    Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

    Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

    Nasional
    GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

    GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

    Nasional
    Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

    Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

    Nasional
    Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

    Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

    Nasional
    PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

    PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

    Nasional
    Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

    Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

    Nasional
    Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

    Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

    Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

    Nasional
    Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

    Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    [POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com