JAKARTA, KOMPAS.com — Polri bergerak cepat melengkapi lima berkas kasus dugaan korupsi simulator SIM. Lima berkas perkara tahap satu itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua pekan ini.
"Untuk lima berkas sementara kita nyatakan selesai dan sampai Senin kemarin sudah kita kirim tahap satu ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2012).
Sebelumnya, Polri telah melimpahkan tiga berkas pada Senin (17/9/2012). Ketiga berkas tersebut untuk tersangka Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo selaku Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Bendahara Korlantas Polri, Komisaris Legimo, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.
Kemudian, menyusul satu berkas atas nama Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan selaku Ketua Pengadaan Proyek Simulator SIM pada Rabu (19/9/2012) dan terakhir berkas untuk Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Agus menjelaskan, tiga berkas pertama telah dinyatakan P18 atau belum lengkap dan dikembalikan oleh Kejagung. Berkas lainnya pun kini tengah diteliti. "Info yang kita terima dari penyidik, untuk tiga berkas pertama itu, P18 artinya dikembalikan dan harus kita sempurnakan. Kita punya waktu untuk menyempurnakan itu. Sementara untuk dua lainnya sedang dilakukan penelitian di Kejaksaan," papar Agus.
Menurut Agus, gerak cepat Polri merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus yang terjadi di Korlantas Polri tahun 2011 tersebut. Agus membantah jika Polri ingin mendahului Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menangani kasus yang menyeret jenderal bintang dua tersebut.
"Ini sudah dibuktikan oleh teman-teman penyidik sudah dikirim tahap satu. Kita tinggal menunggu perkembangan lebih lanjut untuk penyelesaiannya. Mudah-mudahan tidak lama semua berkas bisa diselesaikan," ujarnya.
Kasus ini ditangani Polri dan KPK. Tiga dari lima tersangka yang ditetapkan Polri juga merupakan tersangka di KPK. Ketiganya adalah Didik, Budi, dan Sukotjo. Sebelumnya, KPK pun lebih dulu menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjadi tersangka saat menjabat Kepala Korlantas Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.