Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Setujui Pemenang Lelang Simulator SIM

Kompas.com - 25/09/2012, 10:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Proyek driving simulator, yang digunakan sebagai alat uji untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri disebut-sebut tak lepas dari peran Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo.

Berdasarkan salinan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/193/IV/2011 yang diperoleh Kompas.com, Kapolri Timur Pradopo menyetujui penetapan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) sebagai pemenang lelang pengadaan driving simulator pengemudi R4 (roda empat) tahun anggaran 2011.

Surat tersebut diteken Kapolri selaku pengguna anggaran pada 8 April 2011. Adapun kontrak proyek yang dimenangkan PT CMMA tersebut bernilai sekitar Rp 142 miliar.

Penetapan PT CMMA sebagai pemenang tender proyek ini juga sudah melalui persetujuan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Dalam dokumen itu disebutkan Itwasum Polri berkesimpulan bahwa pelaksanaan lelang telah memadai dengan kekurangan-kekurangan yang masih dalam batas toleransi.

Penetapan PT CMMA sebagai calon pemenang ini dianggap cukup memadai dan dapat dipertanggungjawabkan. Surat keputusan itu juga diparaf sejumlah pejabat kepolisian.

Mulai dari Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai konseptor, lalu diparaf Kepala Sekretariat Umum, Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana, kemudian Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan. Terakhir, Inspektur Pengawasan Umum dan Wakil Kepala Polri.

Harus disetujui Kapolri

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk proyek yang nilainya di atas Rp 100 miliar harus melalui persetujuan pengguna anggaran.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengakui kalau Kapolri menandatangani surat penetapan pemenang lelang itu selaku posisinya sebagai pengguna anggaran.

"Dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, kalau proyek di atas Rp100 miliar, secara administrasi harus diketahui oleh pengguna anggaran. Jadi, pengguna anggaran di Polri adalah Pak Kapolri. Di bawahnya ada kuasa pengguna anggaran, ada PPK, dan Ketua Panitia Lelang. Jadi, memang dalam proses itu, istilahnya, harus diketahui oleh pimpinan dalam penetapan dari hasil proses lelang yang dilakukan panitia lelang," ujar Boy, Senin (24/9/2012) di Jakarta.

Dia juga mengatakan, surat yang ditanda tangani Kapolri itu bukan penunjukan langsung untuk menetapkan PT CMMA sebagai pemenang tender proyek.

"Kapolri hanya tanda tangan surat pengesahan penetapan yang dinyatakan sebagai pemenang dalam proses lelang, setelah lelang itu selesai," katanya.

Menjadi perkara dugaan korupsi

Proyek pengadaan driving simulator SIM tahun anggaran 2011 itu menjadi perkara dugaan korupsi yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi ataupun Polri. KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka beserta tiga orang lainnya. Djoko bersama Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang diduga menyalahgunakan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain terkait proyek tersebut.

Sementara Polri tidak menjadikan Djoko sebagai tersangka. Mereka yang menjadi tersangka di Polri adalah Didik, Budi, Sukotjo, Ketua Panitia Pengadaan Proyek Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Bendaraha Satuan Korlantas Komisaris Legimo.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com