Berdasarkan penelusuran Kompas.com, kasus ini berawal setelah PT CMMA, perusahaan milik Budi Susanto, menjadi pemenang tender proyek. Perusahaan tersebut membeli barang dari PT ITI senilai total Rp 90 miliar. Sementara nilai total tender proyek simulator roda empat dan roda dua yang dimenangkan PT CMMA mencapai Rp 198,7 miliar. Diduga, muncul kerugian negara sekitar Rp 100 miliar dari proyek pengadaan tersebut.
Terkait proyek ini, Sukotjo mengaku pernah diminta Budi untuk mengantarkan uang Rp 2 miliar untuk Djoko. Singkat kata, hubungan kerja sama perusahaan Sukotjo dengan perusahaan Budi tidak berjalan mulus. Bambang pun dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan, kemudian divonis bersalah.
Boy Rafli Amar kemarin juga mengatakan, penyimpangan terkait royek ini tidak berkaitan dengan surat persetujuan yang ditandatangani Kapolri.
“Dalam proses pelaksanaannya, jika terdapat penyimpangan sebagaimana yang terjadi saat ini, ya, tentu itu adalah proses hukum, ya," katanya.
Menjadi rebutan
Saat ini, penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM ini seolah menjadi "rebutan" antara KPK dan kepolisian. Setelah KPK menetapkan empat tersangka, Polri menyatakan meningkatkan status penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Adapun tiga tersangka KPK juga menjadi tersangka di Polri.
Saat melalukan penggeledahan di Gedung Korlantas Polri, beberapa waktu lalu, tim penyidik KPK sempat tertahan selama lebih kurang 24 jam. Setelah pimpinan KPK dan Polri bernegosiasi, tim penyidik baru diperbolehkan membawa pulang alat bukti yang mereka peroleh dalam penggeledahan tersebut. Informasi dari KPK menyebutkan kalau alat bukti dari penggeledahan yang disimpan di kontainer di halaman belakang Gedung KPK itu sempat tidak bisa diakses penyidik KPK selama beberapa hari.
Kasus ini semakin menjadi polemik setelah kepolisian tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK. Salah satu dari 20 penyidik itu menangani kasus simulator SIM. Meskipun demikian, baik KPK maupun Polri membantah kalau tidak diperpanjangnya 20 penyidik Polri di KPK itu terkait dengan kasus simulator SIM.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.