Rabu, 22 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 22 Mei 2013 | 13:32 WIB
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polri Bantah Kapolri Terlibat dalam Proyek Simulator SIM
Penulis : Dian Maharani | Senin, 24 September 2012 | 23:58 WIB
|
Share:
Polri Bantah Kapolri Terlibat dalam Proyek Simulator SIMKOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASAKepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo memberikan keterangan pers mengenai teror bersenjata di Kota Solo dalam sebulan ini di Kantor Polisi Resor Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (1/9/2012). Polri menyatakan bahwa rangkaian penembakan dan pelemparan granat tersebut merupakan jaringan teroris dari kelompok baru.Dalam penyergapan Jumat (31/8/2012) malam menewaskan tersangka teroris Farhan (19), Mukhsin (19) dan dari pihak polisi Aipda Anumerta Suherman anggota Densus 88.

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri membantah adanya pemberitaan di sebuah media massa nasional yang menyebutkan keterlibatan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dalam proyek pengadaan alat driving simulator ujian SIM kendaraan roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar, mengatakan surat yang ditandatangani bukan penunjukan langsung untuk menetapkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) sebagai calon pemenang tender proyek, melainkan pengesahan PT CMMA sebagai pemenang tender setelah dilakukan lelang.

"Bukan surat penunjukan langsung. Kapolri hanya tanda tangan surat pengesahan penetapan yang dinyatakan sebagai pemenang dalam proses lelang, setelah lelang itu selesai," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2012).

Pemberitaan tersebut menyebutkan adanya dokumen berupa surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011. Dokumen tersebut berisi Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Driving Simulator R4 (roda empat) dengan nilai kontrak Rp 142,4 miliar. Surat tersebut ditandatangani Kapolri selaku pengguna anggaran.

Boy mengatakan, Kapolri menandatangani surat dalam proyek itu sesuai prosedur administrasi. "Itu prosedur administrasi. Dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010, kalau proyek di atas Rp100 miliar, secara administrasi harus diketahui oleh pengguna anggaran. Jadi pengguna anggaran di Polri adalah Pak Kapolri. Di bawahnya ada kuasa pengguna anggaran, ada PPK, dan Ketua Panitia Lelang. Jadi memang dalam proses itu, istilahnya harus diketahui oleh pimpinan dalam penetapan dari hasil proses lelang yang dilakuikan panitia lelang," ujar Boy.

Terkait adanya dugaan korupsi dalam proyek simulator SIM, menurut Boy, penyimpangan yang terjadi di luar adanya tanda tangan Kapolri sebagai pengguna anggaran. Itu disebabkan hal itu bukan sebagai penunjuan langsung, melainkan pengesahkan PT CMMA sebagai pemenang tender setelah proses lelang berlangsung. "Dalam proses pelaksanaannya, jika terdapat penyimpangan sebagaimana yang terjadi saat ini, ya tentu itu adalah proses hukum ya," ujar Boy.

Editor :
Laksono Hari W