JAKARTA, KOMPAS.com - Kapuspen Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek kembali menegaskan bahwa pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak dipungut biaya.
"Jadi ada keluhan dari masyarakat di beberapa daerah mengenai dipungutnya biaya pada saat pembuatan e-KTP. Sekali lagi, kami tegaskan tidak ada pemungutan biaya itu," ujar Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Pada saat pembuatan e-KTP, baik sebelum dan sesudahnya, sama sekali tidak dipungut biaya. Begitu juga dengan biaya pengantaran.
"Tapi kalau ada yang sukarela dengan pertimbangan daripada dia mengambil sendiri, maka kami pun tidak bisa berbuat banyak," katanya. Menurut dia, setiap pemerintah daerah tidak berhak membebani pembuatan e-KTP kepada masyarakat.
Hingga saat ini, sudah 138 juta penduduk yang melakukan rekam data e-KTP. Angka tersebut naik dibandingkan pekan lalu sebanyak 133 juta jiwa.
Pemerintah menargetkan paling lambat pada Desember, sudah 172 juta jiwa penduduk yang melakukan rekam data e-KTP. Data e-KTP tersebut, nantinya akan diserahkan ke KPU sebagai data awal untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.