Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan KPU Soal Putusan MK atas UU Pemilu

Kompas.com - 04/09/2012, 19:11 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan empat keputusan terkait hasil uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara putusan MK no. 52 tahun 2012. KPU dalam hal ini membuat perubahan atas peraturan KPU nomor 7 dan 8 tahun 2012.

KPU, dalam memutuskan perubahan peraturan KPU nomor 7 dan 8, terlebih dahulu berkonsultasi dengan ketua komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri. "Kita sudah sepakat untuk membuat empat poin perubahan dalam peraturan KPU nomor 7 tentang penjadwalan dan nomor 8 tentang verifikasi," ujar Ketua KPU Husni Kamil Malik dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (4/9/2012).

Husni pun menjelaskan empat poin tersebut. Pertama adalah sub tahapan pendaftaran dan verifikasi. Pendaftaran sendiri berlangsung sampai 7 September 2012. Kedua, parpol yang dinyatakan terdaftar sampai 7 September 2012 wajib memenuhi 17 dokumen syarat verifikasi yang disiapkan KPU untuk dipenuhi. Ketiga, memenuhi azas keadilan dari putusan MK yaitu menambah jadwal untuk pendaftaran 7 September 2012 hingga 29 September 2012.

Parpol yang belum memenuhi 17 dokumen syarat verifikasi yang dipersyaratkan KPU dapat melakukan pelangkapan dokumen hingga tanggal 29 September 2012. "Semua partai politik yang mendaftar di KPU untuk mengikuti pemilu 2014 wajib memenuhi 17 dokumen yang menjadi syarat untuk verifikasi parpol. Sesuai hasil putusan MK, maka semua parpol harus menjalani tahapan verifikasi," pungkasnya.

Perubahan terakhir, yaitu yang keempat adalah ketentuan terhadap keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol menurut AD/ART parpol yang berlaku secara nasional harus terpenuhi, apabila tidak terpenuhi maka parpol wajib membuat surat penjelasan mengenai alasan tidak dipenuhinya ketentuan tersebut.

"Poin nomor empat tentang keterwakilan perempuan sebesar 30 persen jika ada parpol yang tidak memenuhi maka harus mengirim surat penjelasan ke KPU. Kalau tidak mengirim surat ya parpol itu otomatis tidak lolos. Kalau sudah mengirim surat, dia tidak tersingkir dengan catatan alasannya mengenai ini (keterwakilan perempuan) akan diumumkan pada masyarakat," ungkapnya.

Ida Budianti, anggota KPU, menjelaskan mengenai poin keempat tentang keterwakilan perempuan, parpol dari tingkat kabupaten atau kota, provinsi, hingga pusat, wajib memenuhi hal tersebut. Dia menegaskan yang perlu dipahami dari kebijakan keterwakilan perempuan tersebut adalah yang sebagaimana diatur dalam UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan pasal 20 UU nomor 2 tahun 2008 tentang parpol.

"Dari UU yang mengatur tentang keterwakilan perempuan, ada semangat dari pembuat UU untuk kesetaraan gender dan proses demokratis," tambah Ida.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/8/2012) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 208] yang diajukan partai kecil. Dengan demikian, semua partai politik, baik parpol besar maupun kecil, harus menjalani verifikasi pemilihan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com