JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen yang berlaku secara nasional dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu berbahaya. Akhirnya, aturan PT secara nasional dibatalkan MK.
Mahfud mengatakan, MK setuju jika angka PT dinaikkan dari 2,5 persen menjadi 3,5 persen. Langkah itu agar terjadi penyederhanaan parpol secara alami berdasarkan seleksi rakyat. Namun, kata dia, pemberlakuan PT secara nasional melanggar konstitusi.
Mahfud menjelaskan, bahaya pertama dari PT secara nasional, yakni kursi parpol di DPRD Kabupaten/Kota akan hilang jika parpol tersebut tak mampu mencapai PT 3,5 persen di tingkat nasional.
Mahfud memberi contoh Partai Damai Sejahtera yang kuat di Sulawesi Utara atau Nusa Tenggara Timur. "Tapi di pusat lemah. Masa kursinya lalu dihabisi? Jadi itu membunuh keragaman di daerah," kata dia.
Bahaya kedua, tambah Mahfud, ada kemungkinan dengan PT 3,5 persen, kursi di DPRD Kabupaten/Kota tidak terbagi. Mahfud memberi contoh misalnya ada 30 parpol mengikuti pemilu.
Jika perolehan masing-masing parpol ternyata merata, maka masing-masing parpol hanya mendapat 3,33 persen. Dengan demikian, kursi tak bisa dibagi lantaran tak memenuhi PT.
"Atau misalnya dari 30 partai hanya tiga partai yang memenuhi mencapai PT. Misalnya PDIP 7 persen, Demokrat 7 persen, Golkar 7 persen, jadi ada 21 persen. Nah yang lain jadi tidak terbagi karena tidak mencapai treshold kan. Itu bertentangan dengan konstitusi kalau pemilu tidak mnghabiskan kursi yang disediakan untuk iisi oleh rakyat," papar Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.