Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tipikor Bandung dan Surabaya Disorot MA

Kompas.com - 22/08/2012, 08:35 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung mengawasi secara ketat dua pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah yang dinilai kinerjanya masih bermasalah. Dua pengadilan tersebut adalah Pengadilan Tipikor Surabaya dan Bandung.

Di kedua pengadilan tersebut, MA mencatat adanya beberapa hakim yang diduga bermasalah. MA sudah mengantongi nama-nama hakim yang dimaksud.

Juru bicara MA yang juga Ketua Muda Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko, kepada Kompas mengungkapkan, setidaknya terdapat tiga hakim yang "bermasalah". Di Surabaya, terdapat hakim ad hoc tipikor yang memiliki perilaku dan mindset seperti pengacara. Hakim seharusnya membatasi diri dalam pergaulan, tetapi hakim yang dimaksud sering bergaul dengan para pengacara. Bahkan, hakim tersebut sering mendapatkan bahan-bahan pertanyaan bukan dari berkas perkara yang dipelajarinya, melainkan dari luar.

"Dia pernah mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda) yang isinya setuju membebaskan terdakwa korupsi. Saya kira ini ada yang tidak beres. Ini kan berbahaya," kata Djoko. Terkait hal tersebut, MA telah menerjunkan tim pemeriksa dari Badan Pengawasan (Bawas) MA ke Surabaya.

Sementara itu, tambahnya, pihaknya juga sudah mencium indikasi adanya dua hakim nakal di Pengadilan Tipikor Bandung. Djoko mengungkapkan, pihaknya sudah mengusulkan agar kedua hakim tersebut dicabut Surat Keputusan (SK) Ketua MA sebagai hakim bersertifikasi tipikor. Dengan demikian, kedua hakim tersebut tidak akan mengadili perkara-perkara tipikor lagi di kemudian hari.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap 33 pengadilan tipikor oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Pengadilan Tipikor Surabaya tercatat sebagai pengadilan yang tertinggi membebaskan terdakwa korupsi. Sebanyak 26 terdakwa dibebaskan dari hukuman, sementara Bandung tercatat enam kali membebaskan terdakwa korupsi.

Sejak berdiri hingga 2012, ICW mencatat adanya 61 terdakwa korupsi yang dibebaskan oleh 33 pengadilan tipikor di daerah. Selain Surabaya dan Bandung, Pengadilan Tipikor Samarinda juga cukup banyak menjatuhkan vonis bebas (19 terdakwa) dan Pengadilan Tipikor Makassar membebaskan empat terdakwa.

Kondisi pengadilan tipikor di daerah sangat berbeda dengan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejak 2004-2012, Pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menangani sedikitnya 100 terdakwa korupsi. Dari jumlah tersebut, tak ada satu pun yang dijatuhi vonis bebas.

Terkait vonis-vonis bebas tersebut, Djoko Sarwoko mengungkapkan bahwa MA telah memiliki tim eksaminasi yang dipimpin langsung olehnya. Tim beranggotakan beberapa hakim agung, seperti Hakim Agung Suryajaya, Andi Samsan Nganro, dan Suhadi. Tim eksaminasi MA beberapa waktu lalu telah menerima hasil eksaminasi ICW terhadap sejumlah putusan bebas. Hasil eksaminasi tersebut akan dijadikan bahan masukan bagi MA untuk mengkaji sejumlah putusan bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com