Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: Kedua Hakim yang Ditangkap, Berprestasi Buruk

Kompas.com - 17/08/2012, 14:58 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Djoko Sarwoko, Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan, kedua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangkap KPK di Semarang adalah hakim yang memiliki prestasi buruk. Kedua hakim tersebut dicatat sering membebaskan tersangka tindak pidana korupsi.

"Kedua hakim itu prestasinya buruk. Mereka berdua sering membebaskan tersangka korupsi," ujar Djoko di KPK, Jakarta, Jumat (17/8/2012).

Djoko menjelaskan tersangka KM berjenis kelamin perempuan yang merupakan calon hakim ad hoc angkatan pertama yang kini bertugas di pengadilan Tipikor Semarang. Sedangkan HK, lanjutnya, adalah hakim Tipikor angkatan ketiga yang ditempatkan di Pontianak.

Penangkapan ini, menurutnya, menjadikan kredibilitas lembaga pengadilan buruk, padahal tipikor sendiri dibentuk untuk menjadi pengadilan pelaku korupsi. "Jujur sekali saya terkejut karena HK adalah hakim tipikor di Pontianak. HK ternyata juga ngobyek di Semarang. Sungguh memalukan, padahal Mahkamah Agung sudah mewanti-wanti melalui diktat agar hakim jangan sekali-kali menerima suap," tambahnya.

Pihak KPK dan Mahkamah Agung sepakat untuk membawa ketiga tersangka ke Jakarta pada hari ini, Jumat (17/8/2012). Rencananya, sore atau malam nanti, ketiga tersangka tersebut akan diterbangkan ke Jakarta.

KPK tidak kali ini saja menangkap hakim yang terlibat suap. Sebelumnya KPK menangkap tangan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim. Dia ditangkap terkait kepengurusan perkara.

Selain itu, KPK menangkap hakim Syarifudin di kediamanannya di kawasan Sunter, Jakarta Utata. Hakim Pengawas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ditangkap penyidik KPK sesaat setelah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan terkait kepengurusan kepailitan PT SkyCamping Indonesia.

Saat penangkapan, KPK menemukan uang Rp 250 juta dalam tiga amplop cokelat yang dimasukkan ke tas merah. Syarifuddin divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sementara penyuapnya, Puguh divonis tiga tahun enam bulan.

KPK juga pernah menangkap hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari. Hakim Imas ditangkap karena menerima suap dari Manager Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda. Mereka ditangkap sesaat setelah transaksi penyerahan uang Rp200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com