JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (17/8/2012), kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim. Operasi ini dilakukan di Semarang, Jawa Tengah. "Hakim dan penyuapnya ditangkap di Semarang," kata sumber di KPK, Jumat.
Belum diketahui identitas hakim dan penyuapnya yang ditangkap itu. Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan akan menjelaskan soal penangkapan tersebut pukul 14.00.
Operasi tangkap tangan KPK terhadap hakim bukan kali ini saja. Sebelumnya, KPK menangkap tangan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim. Dia ditangkap terkait dengan kepengurusan perkara.
Selain itu, KPK juga menangkap hakim Syarifudin di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utata. Hakim pengawas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ditangkap penyidik KPK sesaat setelah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan terkait dengan kepengurusan kepailitan PT SkyCamping Indonesia.
Saat penangkapan, KPK menemukan uang Rp 250 juta dalam tiga amplop coklat yang dimasukkan ke tas merah. Syarifudin divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sementara penyuapnya, Puguh, divonis tiga tahun enam bulan.
KPK juga pernah menangkap hakim pengadilan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari. Hakim Imas ditangkap karena menerima suap dari Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda. Mereka ditangkap sesaat setelah transaksi penyerahan uang Rp 200 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.