Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Belum Bisa Pastikan Keberadaan Djoko Tjandra

Kompas.com - 16/08/2012, 05:45 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, telah menjadi warga negara Papua Nugini. Namun, posisi Djoko belum dapat dipastikan berada di sana. Kejaksaan Agung hingga kini belum mengetahui pasti keberadaan buronannya itu.

"Kalau posisi, kan namanya orang mobile bisa kemana saja. Kan, dia punya usaha, mungkin dari PNG (Papua Nugini) ke Singapura. Posisi sekarang di mana kita belum tahu," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, Rabu (15/8/2012) malam.

Di Papua Nugini Djoko disinyalir mendirikan usaha dan memiliki sejumlah aset. Salah satunya adalah pesawat pribadi. Hingga kini, Darmono mengaku belum mendapat keterangan lebih lanjut dari otoritas Papua Nugini terkait kerjasama untuk pemulangan Djoko."Belum, belum dapat tanggapan dari otoritas sana," kata dia.

Djoko diketahui telah menjadi warga Papua Nugini pada Juni 2012. Pindahnya kewarganegaraan Djoko diinformasaikan Duta Besar Papua Nugini di Indonesia, Peter Ilau, yang mendatangi kantor Kejaksaan Agung.

Menurut Darmono, Djoko diduga kuat memalsukan data permohonan menjadi Warga Negara Papua Nugini. Sebab, persyaratan untuk menjadi warga suatu negara harus bebas dari masalah hukum. Pengacara Djoko diduga terlibat dalam pemalsuan surat tersebut. Nama seorang mantan Menteri Hukum dan HAM  pun disebut-sebut memberikan pendapat hukum yang meloloskan Djoko menjadi warga Papua Nugini.

Namun, hingga kini Kejagung belum mengetahui pasti siapa pengacara Djoko dan orang-orang yang membantunya pindah kewarganegaraan. Darmono mengaku, pihaknya masih menunggu surat keputusan kewarganegaraan Djoko. "Belum tahu, makanya kami kan tunggu copy-an surat keputusan kewarganegaraan. Ya, itu pertimbangan apa saja yang masuk dalam keputusan itu," terangnya.

Berkas-berkas Djoko menjadi warga Papua Nugini menurut Darmono belum didapat dari otoritas Papua Nugini. Kejagung akan menindaklanjuti kasus tersebut, sesuai kesepakatan dengan otoritas Papua Nugini nantinya. "Sesuai kesepakatan kita, apakah kita akan ke sana atau di sana, ke sini. Ya, kita tunggulah," ungkapnya.

Djoko diduga telah meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby pada Juni 2009. Hal itu dilakukannya, sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com