Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Transkrip Pertemuan 9 Oktober (II)

Kompas.com - 16/08/2012, 04:36 WIB
Hindra Liauw

Penulis

Jadi kami menyarankan bahwa masalah kegamangan dispute, ketakutan, ini sudah dijabarkan sampai ke tingkat wilayah clearing house. Kemudian di situ akan kita lihat apakah ini tataran kebijakan atau tindak pidana korupsi yang harus dilakukan gelar perkara ke penyidik. Itu sudah kita lakukan suatu mekanisme gelar kasus demikian.

Yang kedua, adalah masalah acquitted charge, Pak. Jadi pada saat sekarang ini kita memang di dalam permasalahan mengambil suatu keputusan yang mungkin tidak populer, tapi harus diambil keputusan, meskipun untuk kemaslahatan. Tapi siapa yang menjustifikasi, perlu ada suatu lembaga dan clearing house, itu kita lakukan. Tetapi setelah, bahwa tidak selamanya kita menjabat di sini, proses manajemen pelepasan tanggung jawab, termasuk diskresi yang diputuskan di dalam sektor publik, ini belum Pak. Kalau di corporate ada acquitted charge, kalau itu sudah dilaporkan pada RUPS, diterima atau tidak, selesai, tidak ada tuntutan.

Tapi di sektor publik, kita mengadopsi akuntansi sektor private ke publik, ini belum ada pelepasan. Kita laporkan kepada DPR, sudah diperiksa oleh BPK, bukan jaminan nanti setelah ini lepas tanggung jawab. Nah, ini barangkali perlu ada suatu rule and regulation, juga aturan tentang pelepasan tanggung jawab acquitted charge di sektor corporate, di sektor publik ini perlu dilakukan, karena tentunya kita harus punya kepastian dalam mengambil keputusan diskresi, pada saat kita dalam keberadaan ada di sini.

Jadi kami telah melakukan break down 10 direktif ini Pak sesuai bahwa sebagai auditor Presiden, ada perangkat COSO dan ini memang peraturannya seperti itu. Satu contoh, kami sedang mapping tentang bagaimana masing-masing dari seluruh departemen dan pemerintah daerah ke bawah, untuk penajaman tujuan program-program target penajaman itu sendiri. Demikian juga penetapan dan rencana strategik yang relevan, kriteria dan ukurannya seperti apa.

Demikian juga identifikasi risiko termasuk metode, termasuk juga analisis risiko terhadap dampak pencapaian tujuan. Ini semua kami mulai fungsikan PP 60 ini, mudah-mudahan dengan terukur secara jelas ini parameternya, sehingga kami dalam fungsi pengawasan termasuk BPK nanti pun akan jelas mengukur kinerja atau performance daripada pengguna anggaran di lapangan dalam konteks akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Demikian kami laporkan, Bapak Presiden.

Presiden Republik Indonesia

Terima kasih Kepala BPKP. Saya hargai upaya untuk makin memantapkan penataan di lingkungan pemerintah, BPK tentu memiliki cakupan yang lebih luas karena negara. Tapi pemerintah pastikan betul bahwa kita juga comply dengan apa yang dilakukan. Sehingga BPK tentu pada posisi yang tidak harus menangani semua persoalan, itu di luar jangkauan BPK.

Oleh karena itu, saya ingin semua bekerja penuh, sehingga negara ini betul-betul makin tertib. Mestinya bukan hanya pemerintah, DPR-nya juga, DPD-nya juga, MPR-nya juga, BPK-nya, MA-nya, MK-nya, semua. Dengan demikian, makin baguslah negara kita.

Nah, yang pesan saya satu saja, untuk APBN tadi, karena instruksi saya yang bisa ditunda, ditunda, yang bisa dihemat, dihemat, kecuali yang untuk growth stimulation dan untuk social safety net itu jangan, karena untuk rakyat ini, sehingga bisa dilihat juga nanti mana yang menjalankan termasuk daerah-daerah, mana yang tidak itu. Baiklah kalau begitu, saya senang sekali Bapak karena kita satu persepsi, satu perahu, dan mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga, pengalaman masa lalu, dan ini pun juga untuk ke depan.

Mari terus kita pelihara komunikasi supaya cepat untuk mengelola masalah. Sekian nanti para menteri ketemu saya, ada yang urusan tertentu tadi, terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Berita sebelumnya: Inilah Transkrip Pertemuan 9 Oktober (I)

Selengkapnya mengenai topik Antasari, Century, dan SBY bisa dibaca di sini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com