JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Divisi Kominfo DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak harus turun tangan secara langsung menyelesaikan sengketa kewenangan penyidikan antara KPK dan Polri dalam kasus dugaan korupsi Korlantas Polri. Menurutnya, sebagai Kepala Negara, Presiden SBY memiliki pembantu yaitu Polri yang harus memahami kesulitan Presiden, dan bukan menambahnya dengan sikap keras kepala.
"Semua kan tahu di bawah Presiden ada pembantunya. Polri kan di bawah Presiden. Kan enggak lucu kalau Presiden harus turun. Apalagi ada pihak ketiga yang mendesak Presiden harus turun tangan langsung," ujar Ruhut, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Ruhut mengungkapkan, Polri dan KPK adalah dua lembaga berbeda. KPK tidak berada di bawah Presiden, tetapi lembaga independen. Oleh karena itu, ia berpendapat, masalah sengketa penyidikan tersebut tidak harus diributkan dengan memanggil ahli hukum.
"Saya rasa hukum harus menjadi panglima. Sengketa ini nanti ada titik temu. Kalau tidak ada titik temu, sangat menyedihkan. KPK salah satu lembaga independen yang lahir dari semangat reformasi. Di mana kesepakatan kita untuk mencegah dan memberantas korupsi. Rakyat miskin karena korupsi," kata anggota Komisi III DPR ini.
Meski KPK lembaga ad hoc, menurut Ruhut, keberadaan KPK masih dibutuhkan karena di tubuh Polri dan Kejaksaan Agung masih terjadi praktik korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.