Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Tahan Irjen Djoko Susilo

Kompas.com - 07/08/2012, 23:10 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Pada saatnya akan ditahan kalau memang itu diperlukan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Selasa (7/8/2012).

Mengenai tiga tersangka lainnya, KPK masih akan berkomunikasi dengan Polri. Seperti diberitakan sebelumnya, selain Djoko, KPK menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka.

Mereka adalah Wakil Kepala Korlantas, Brigjen (Pol) Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen, dan pihak rekanan, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI), Sukoco S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CCMA).

Ketiga orang itu juga ditetapkan Polri sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan Polri sejak Jumat (3/8/2012) malam.

Bambang mengatakan, pihaknya masih berkomunikasi dengan Polri terkait penanganan kasus ketiga tersangka itu. Sejauh ini, katanya, KPK masih fokus pada pemberkasan perkara Djoko.

"Pokoknya konsentrasi kami di DS (Djoko Susilo) dan saksi-saksi DS yg akan diperiksa, jadi tidak ada masalah," ucapnya.

KPK sudah memeriksa Sukoco S Bambang sebagai saksi untuk Djoko dalam kasus ini. Dalam kasus ini, Djoko, Didik, Sukoco, dan Budi dijerat KPK dengan pasal penyalahgunaan wewenang. Akibat perbuatan mereka, negara diduga merugi Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar dalam pengadaan simulator SIM 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com