Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Minta Haris Dijadikan Tersangka

Kompas.com - 07/08/2012, 17:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Pangeran Napitupulu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan politikus Partai Golkar, Haris Andi Surahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011.

Hal tersebut disampaikan Pangeran saat unsur pimpinan Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung bersaksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/8/2012).

"Jaksa, ini Haris sudah jadi tersangka atau belum? Jadikan tersangka. Apa itu lapor-lapor enggak jelas," kata hakim Pangeran.

Mulanya, Pangeran bertanya kepada Tamsil soal laporan Haris ke pimpinan Banggar DPR pada akhir 2010. Saat itu, Haris mengaku ditipu Wa Ode. Menurut Tamsil, Haris sudah menyerahkan uang Rp 6 miliar ke Wa Ode melalui sekretarisnya, Sefa Yolanda karena dijanjikan akan dibantu alokasi DPID untuk daerah-daerah yang dikehendaki Haris.

"Ada tiga kabupaten di Aceh dan Sulawesi Utara, dua di Aceh, satu di Sulut," kata Tamsil menjelaskan daerah-daerah yang dikehendaki Haris.

Dia juga mengatakan kalau Haris membawa bukti transfer ke rekening Sefa Yolanda, sekretaris Wa Ode.

Hakim Pangeran menilai keterangan Tamsil soal laporan Haris ini janggal. Menurut Tamsil, Haris hanya kebetulan melaporkan Wa Ode ke pimpinan Banggar.

Mulanya, kata dia, Haris ingin melapor ke Badan Kehormatan DPR. Namun karena anggota BK DPR berhalangan, maka laporan dialihkan ke pimpinan Banggar. Anehnya, para pimpinan DPR langsung menerima laporan Haris meskipun tidak tahu latar belakang yang bersangkutan.

Tamsil mengaku tidak tahu soal pekerjaaan maupun latar belakang Haris selaku pelapor kasus pemberian suap ke Nurhayati. Tamsil hanya tahu bahwa Haris merupakan kader Partai Golkar.

"Dia orang Partai Golkar, tapi bukan anggota DPR. Saya tidak tahu, saya tidak menanyakan pekerjaannya," ujar politisi PKS tersebut.

Meskipun tahu bahwa Haris bukan pihak yang berwenang mengajukan alokasi DPID ke anggota Banggar DPR, Tamsil dan unsur pimpinan Banggar lain yang mendengar pelaporan Haris tersebut tidak melaporkan Haris ke Polisi. Laporan Haris ini, kata Tamsil, kemudian dilaporkan ke pimpinan DPR.

"Dilaporkan ke pimpinan dan pimpinan menyerahkan ke BK kemudian BK memanggil yang bersangkutan, Haris dan yang dituduh," kata Tamsil.

Dalam kasus dugaan suap DPID yang melibatkan Wa Ode dan pengusaha Fahd A Rafiq ini, Haris berperan penting. Pengusaha itu dikatakan menjembatani Wa Ode dengan Fahd A Rafiq.

Surat dakwaan Wa Ode menyebutkan kalau Fahd meminta Haris memperkenalkannya ke anggota Banggar DPR yang dapat membantu alokasi DPID. Haris pun mengenalkan Fahd ke Wa Ode.

Adapun Fahd diduga menyuap Wa Ode dengan Rp 6 miliar melalui Haris Surahman. Pemberian miliaran uang tersebut dilakukan agar Wa Ode membantu alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com