Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penyelidikan Kasus Simulator Versi Polri

Kompas.com - 04/08/2012, 10:35 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memaparkan kronologi penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri tahun 2011, Jumat (3/8/2012) kemarin.

Pada, rangkaian kronologi ini Polri ingin menunjukkan kapan pihaknya memulai penyelidikan dan menuding sikap KPK yang dianggap melanggar MoU dan etika.

Berikut kronologi dari penyelidikan hingga penetapan tersangka yang dipaparkan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jendral (Pol) Sutarman

1. Polri mengaku memutuskan untuk memulai penyelidikan kasus tersebut setelah membaca berita pada Majalah Tempo tanggal 29 April 2012, halaman 35-38 yang berjudul "Simsalabim Simulator SIM".

"Saya membaca itu, kemudian saya memerintahkan Direktur Tindak Pidana Korupsi saya yaitu Brigjen Nur Ali untuk melakukan penyelidikan tentang kemungkinan terjadinya tindak pidana yang ada di Korlantas khususnya terkait dengan pengadaan simulator," terang Sutarman, Jumat.

2. Pada 21 Mei 2012, Polri mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprindlid) dengan telah melakukan interogasi dan memeriksa 33 saksi yang diduga terkait kasus tersebut. Dalam interogasi dengan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukoco S Bambang, penyelidik memperoleh informasi bahwa ada data dan informasi yang telah diberikan kepada KPK. Oleh karenanya, pada 17 Juli 2012, dijelaskan Sutarman Bareskrim mengirimkan surat ke KPK perihal Dukungan Penyelidikan. Bareskrim meminta data dan informasi yang dimiliki KPK.

3. Kemudian, Sutarman menjelaskan, pada Senin (30/7/2012) pukul 14.00,pimpinan KPK menghadap Kapolri, Jendral Timur Pradopo di ruang kerja Kapolri. Hadir saat itu, Ketua KPK Abraham Samad dan Zulkarnaen, serta Kapolri yang didampingi Sutarman dan penyidik. Dalam pertemuan itu Abraham menyampaikan bahwa KPK akan melakukan penyidikan kasus simulator SIM di Korlantas. Namun Kapolri meminta waktu satu atau dua hari untuk mendiskusikan tindak lanjutnya dengan alasan Polri juga tengan menyelidiki kasus tersebut.

4. Usai pertemuan tersebut, Bareskrim menghubungi ajudan pimpinan KPK untuk meminta waktu menghadap Ketua KPK pada Selasa (31/7/2012). Kemudian disetujui akan diadakan pertemuan pada pukul 10.00. Polri berniat akan mempresentasikan hasil penyelidikan pada KPK untuk ditingkatkan pada tahap penyidikan dihadapan pimpinan KPK.

5. Namun KPK dianggap menyerobot kesepakatan untuk melakukan pertemuan pada Selasa (31/7/2012) pukul 10.00 itu. KPK menggeledah gedung Korlantas Senin (30/7/2012) pukul 16.00 usai para pimpinan melakukan pertemuan pukul 14.00 itu. Menurut Sutarman, pertemuan para pimpinan di ruang kerja Kapolri tak menyinggung rencana KPK menggeledah gedung Korlantas Polri. Namun, sore harinya, KPK datang melakukan penggeledahan dengan mengatakan bahwa Kapolri telah mengizinkannya.

"Itu rumahnya orang, yang punya rumah Kapolri. Pak Kapolri tidak diberitahu. Samad waktu ketemu Kapolri tidak menyampaikan penggeledahan. Jam dua ketemu. Jam empat sudah digeledah. Etika ditabrak. MoU ditabrak," terang Sutarman, Jumat (3/8/2012).

Penggeledahan KPK di Korlantas berlangsung hingga Selasa (31/7/2012). Sempat diberitakan, para penyidik KPK tersandra di Gedung Korlantas. Namun Mabes Polri membantah menghalangi penggeledahan.

6. Kemudian, Selasa sore pukul 15.00, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kembali menghadap Kapolri di Gedung Rupatama Mabes Polri. Maksud pertemuan itu adalah untuk membicarakan tindak lanjut penggeledahan dan penyidikan selanjutnya.

Pada pertemuan itu KPK sekaligus menyatakan telah menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka. Menurut Sutarman saat itu KPK tak memberitahukan tersangka lainnya. Dalam pertemuan itu keduanya sepakat saling memberikan akses barang bukti, juga disepakati bahwa barang-barang yang tidak terkait kasus tersebut dikembalikan.

Dalam hal ini Sutarman beralasan barang tersebut menghambat aktivitas Korlantas dalam pelayanan masyarakat. "Ada barang-barang yang mengganggu aktivitas masyarakat ada di situ. Kalau hilang, pelayanan bisa terganggu," ujarnya.

7. Kemudian, Selasa (31/7/2012), Bareskrim Polri meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan Budi Susanto sebagai penyedia barang menjadi tersangka, sesuai Sprindik nomor Sprindik/184a/VIII/2012/Tipidkor.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Nasional
    Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

    Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

    Nasional
    Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

    Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

    Nasional
    Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

    Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

    Nasional
    Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

    Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

    Nasional
    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Nasional
    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Nasional
    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    Nasional
    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

    Nasional
    Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Nasional
    Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

    Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

    Nasional
    Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

    Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

    Nasional
    9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

    9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

    Nasional
    Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

    Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com