Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahd Mengaku Diancam

Kompas.com - 27/07/2012, 17:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El Fouz atau Fahd A Rafid mengaku diancam pihak tertentu. Hal itulah yang dianggap sebagai salah satu alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Fahd di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK. "Ditahan di Rutan KPK karena klien kami mendapatkan semacam ancaman," kata pengacara Fahd, Syamsul Huda di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/7/2012).

Namun Syamsul tidak menyebut pihak yang mengancam kliennya itu. Menurut Syamsul, Fahd mendapat ancaman berupa telepon atau didatangi sejumlah orang. "Kooperatif dengan KPK, berikan fakta sebenarnya, banyak ditelepon, didatangi orang, maka KPK berikan perlindungan dengan menahan yang bersangkutan di Rutan KPK," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi soal ancaman terhadap Fahd ini, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengaku belum dapat informasinya. Namun menurut Johan, penyidik menahan tersangka di Rutan KPK atas sejumlah alasan, termasuk mengantisipasi intervensi terhadap tersangka. "Penahanan di rutan KPK memang ada alasan ya. Alasan itu bisa juga untuk mempermudah pemeriksaan, bisa juga untuk mengantisipasi terjadinya intervensi apabila ditahan di luar KPK. Itu diantisipasi penyidik KPK sehingga ditahan di Rutan KPK," kata Johan.

Dia juga mengatakan, KPK tengah mengembangkan kasus ini sehingga terbuka kemungkinan adanya tersangka baru.

Saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Wa Ode Nurhayati beberapa hari lalu, Fahd mengungkapkan adanya jatah kepengurusan DPID untuk anggota DPR Mirwan Amir dan Tamsil Linrung. Menurut Fahd, Mirwan mendapat jatah mengurus DPID untuk Kabupaten Aceh Besar dan Bener Meriah sedangkan Tamsil untuk Kabupaten Pidie Jaya.

KPK menahan Fahd di Rutan KPK seusai yang bersangkutan diperiksa penyidik sekitar enam jam sebagai tersangka. Fahd diduga menyuap anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati terkait alokasi DPID di sejumlah kabupaten.

Saat menuju Rutan KPK, Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) itu tampak mengenakan baju tahanan serupa jaket berwarna putih bertuliskan "Tahanan KPK". Selain itu, tangan Fahd tampak diborgol. Pengusaha itu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Wa Ode Nurhayati masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com