Selain kasus suap cek perjalanan, nama Emir juga disebut dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alkes penanggulangan flu burung di Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat 2006.
Kasus ini menyeret Mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra), Sutedjo Yuwono yang divonis tiga tahun penjara karena dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara.
Dalam surat dakwaan Sutedjo yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, 31 Mei 2011 lalu, Emir disebut menerima cek perjalanan Bank Mandiri senilai Rp 200 juta dari Sutedjo. Saat itu, Emir menjadi anggota Panitia Anggaran DPR. Surat dakwaan jaksa KPK menyebut Sutedjo menerima uang Rp 6 miliar dalam bentuk cek perjalanan dari PT Bersaurdara setelah perusahaan tersebut ditunjuk sebagai penyedia alkes flu burung.
Selanjutnya, Sutedjo mengalirkan sebagian cek yang diterimanya itu ke beberapa anggota Panitia Anggaran DPR, termasuk ke Emir. Namun, Emir telah mengembalikan cek Rp 200 juta yang diterimanya tersebut saat kasus dugaan korupsi alkes flu burung itu disidik KPK, 23 November 2010 lalu.
Kasus Dugaan Korupsi PLTS 2008
Lagi-lagi nama Emir kembali disebut dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. Kali ini, pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008.
Kasus ini menjerat Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Dalam penyidikan kasus ini, Emir dan anggota DPR asal fraksi Partai Demokrat, Jhonny Alen pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Dugaan keterlibatan Emir dan Jhonny ini diungkapkan pertama kali oleh Mindo Rosalina Manulang, anak buah Muhammad Nazaruddin. Saat diperiksa sebagai saksi bagi Neneng dalam perkara dugaan korupsi pengadaan PLTS ini, Rosa mengaku diajukan pertanyaan penyidik KPK mengenai Emir dan Jhonny.
Rosa mengaku, ia ditanya beberapa hal terkait aliran uang. Jhonny menjadi anggota Panitia Anggaran DPR (sekarang Badan Anggaran) pada 2004-2009. Sedangkan Emir menjadi Ketua Panggar pada periode tersebut.
Korupsi proyek Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN
Selain kasus-kasus di atas, Emir Moeis juga pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek CIS-RISI PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dan Tangerang pada 16 Juli 2011 lalu. Belum diketahui keterkaitan Emir dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, (24/7/2012) kemarin mengatakan kalau pengusutan proyek PLTU Tarahan yang diduga melibatkan Emir merupakan pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek CIS-RISI PLN tersebut.
Adapun kasus CIS RISI ini menyeret mantan Direktur PLN, Eddie Widiono Suwondo yang divonis lima tahun penjara. Informasi dari KPK menyebutkan, ada petinggi PLN dalam kasus CIS RISI ini yang terkait dengan proyek PLTU Tarahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.