Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Sejumlah Kasus yang Diduga Libatkan Emir Moeis

Kompas.com - 25/07/2012, 16:48 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Izederik Emir Moeis tidak hanya diduga terlibat dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan catatan Kompas.com, politisi PDI-Perjuangan itu kerap disebut namanya dalam sejumlah kasus lain yang ditangani KPK.

Kasus Suap Cek Perjalanan

Nama Emir pertama kali disebut dalam kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004.

Dalam persidangan kasus yang bergulir sejak 2008 itu, terungkap kalau Emir ikut menerima sejumlah cek perjalanan yang dibagi-bagikan ke anggota Komisi IX DPR di tengah pemilihan DGS BI yang akhirnya dimenangkan Miranda S Goeltom. Saat pemilihan berlangsung, Emir menjadi Ketua Komisi IX DPR, komisi yang bertugas menyeleksi calon DGS BI.

Dalam surat dakwaan Nunun Nurbaeti misalnya, Emir disebut menerima cek perjalanan senilai Rp 200 juta. "Dudhie Makmun Murod mendapat bagian 10 lembar TC BII (travel cheque/cek perjalanan Bank Internasional Indonesia) senilai Rp 500 juta, Agus Condro senilai Rp 500 juta, dan Izederick Emir Moeis senilai Rp 200 juta," kata jaksa Andi Suharlis membacakan dakwaan Nunun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (2/3/2012).

Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dinggap terbukti sebagai pemberi suap. Bukan hanya dalam surat dakwaan Nunun, sejumlah anggota DPR 1999-2004 asal fraksi PDI-P baik yang menjadi terdakwa kasus itu maupun yang menjadi saksi dalam persidangan juga menyebut keterlibatan Emir.

Agus Condro misalnya. Mantan terpidana suap cek perjalanan itu mengatakan Emir mengetahui pembagian cek perjalanan di fraksinya. Saat itu, kata Agus, selaku Ketua Komisi IX DPR, Emir tidak melarang rekan sefraksinya menerima cek yang diketahui Emir sebagai pemberian terkait pemenangan Miranda S Goeltom tersebut.

Keterangan senada diungkapkan mantan terpidana kasus suap cek perjalanan, Dudhie Makmun Murod saat bersaksi untuk terdakwa Nunun di Pengadilan Tipikor, 13 Maret 2012 lalu. Menurut Dudhie, cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) yang merupakan jatah anggota Komisi IX DPR 1999-2004 fraksi PDI-Perjuangan tersebut, dibagi-bagikan di ruangan Emir Moeis, di gedung DPR.

Pembagian terjadi di tengah-tengah fit and proper test calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang berlangsung sekitar 8-9 Juni 2004. Saat itu, Emir menjadi Ketua Kelompok Fraksi PDI-Perjuangan sekaligus Ketua Komisi IX DPR.

"Saya bawa (cek perjalanan), saya hubungi Pak Emir, karena dia ketua poksi kami. Saya bawa ke mejanya Pak Emir, Pak Emir buka amplop-nya," kata Dudhie.

Ia juga mengatakan, amplop-amplop berisi cek perjalanan itu tidak habis dibagikan dalam satu hari. Sisanya, kata dia, dipegang Emir. "Terbagi habis, setelah itu Pak Emir yang simpan itu," ucapnya.

Namun Dudhie tidak menjelaskan apakah Emir mengambil amplop tersebut atau tidak. Namun, katanya, ada nama Emir tertera dalam salah satu amplop tersebut. Sementara, Emir membantah menerima cek perjalanan itu dalam sejumlah kesempatan.

Ia mengaku telah mengembalikan cek perjalanan tersebut ke Panda Nababan karena menduga cek itu berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom, yang merupakan teman satu almamater Emir. Korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) penanggulangan flu burung 2006.

Kasus Alkes

Selain kasus suap cek perjalanan, nama Emir juga disebut dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alkes penanggulangan flu burung di Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat 2006.

Kasus ini menyeret Mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra), Sutedjo Yuwono yang divonis tiga tahun penjara karena dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara.

Dalam surat dakwaan Sutedjo yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, 31 Mei 2011 lalu, Emir disebut menerima cek perjalanan Bank Mandiri senilai Rp 200 juta dari Sutedjo. Saat itu, Emir menjadi anggota Panitia Anggaran DPR. Surat dakwaan jaksa KPK menyebut Sutedjo menerima uang Rp 6 miliar dalam bentuk cek perjalanan dari PT Bersaurdara setelah perusahaan tersebut ditunjuk sebagai penyedia alkes flu burung.

Selanjutnya, Sutedjo mengalirkan sebagian cek yang diterimanya itu ke beberapa anggota Panitia Anggaran DPR, termasuk ke Emir. Namun, Emir telah mengembalikan cek Rp 200 juta yang diterimanya tersebut saat kasus dugaan korupsi alkes flu burung itu disidik KPK, 23 November 2010 lalu.

Kasus Dugaan Korupsi PLTS 2008

Lagi-lagi nama Emir kembali disebut dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. Kali ini, pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008.

Kasus ini menjerat Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Dalam penyidikan kasus ini, Emir dan anggota DPR asal fraksi Partai Demokrat, Jhonny Alen pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Dugaan keterlibatan Emir dan Jhonny ini diungkapkan pertama kali oleh Mindo Rosalina Manulang, anak buah Muhammad Nazaruddin. Saat diperiksa sebagai saksi bagi Neneng dalam perkara dugaan korupsi pengadaan PLTS ini, Rosa mengaku diajukan pertanyaan penyidik KPK mengenai Emir dan Jhonny.

Rosa mengaku, ia ditanya beberapa hal terkait aliran uang. Jhonny menjadi anggota Panitia Anggaran DPR (sekarang Badan Anggaran) pada 2004-2009. Sedangkan Emir menjadi Ketua Panggar pada periode tersebut.

Korupsi proyek Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN

Selain kasus-kasus di atas, Emir Moeis juga pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek CIS-RISI PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dan Tangerang pada 16 Juli 2011 lalu. Belum diketahui keterkaitan Emir dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, (24/7/2012) kemarin mengatakan kalau pengusutan proyek PLTU Tarahan yang diduga melibatkan Emir merupakan pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek CIS-RISI PLN tersebut.

Adapun kasus CIS RISI ini menyeret mantan Direktur PLN, Eddie Widiono Suwondo yang divonis lima tahun penjara. Informasi dari KPK menyebutkan, ada petinggi PLN dalam kasus CIS RISI ini yang terkait dengan proyek PLTU Tarahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com