JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengklaim telah mencapai sejumlah keberhasilan sepanjang 2012. Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan, keberhasilan-keberhasilan yang dicapai Kejaksaan Agung tersebut tidak terlepas dari diberikannya tunjangan kinerja (remunerasi) sebesar 70 persen sejak 2011 kepada korps Adhyaksa itu.
"Kita harapkan pada 2013 bisa ditingkatkan menjadi 100 persen. Namun, hal itu diperoleh bukan secara cuma-cuma, tetapi harus diimbangi peningkatan kinerja," kata Basrief dalam acara peringatan hari Adhyaksa di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (22/7/2012).
Menurut Basrief, ada sejumlah hal dianggap sebagai keberhasilan institusi yang dipimpinnya itu. Pertama, Kejaksaan Agung mendapat predikat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan (WTP-DPP) untuk laporan keuangan pada 2011. Diharapkan, kata Basrief, Kejaksaan Agung dapat meningkatkan prestasinya dengan mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) di tahun 2012.
"Syarat minimal untuk mendapatkan opini WTP adalah mengungkap seluruh transaksi, keefektifan penyelenggaraan sistem pengendalian internal yang memadai, kepatuhan terhadap ketentuan berlaku, dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan," ungkapnya.
Kedua, lanjut Basrief, Adhaykasa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung berhasil menangkap 30 buron kejaksaan dalam waktu satu tahun. Terkait buron, Kejaksaan Agung juga berhasil memulangkan terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sherny Kojongian, melalui mekanisme kerjasama hukum timbal balik.
Ketiga, penandatanganan kerjasama bidang hukum Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia pada 2 April 2012 yang menunjukkan peran aktif kejaksaan dalam kerjasama hukum luar negeri. Keempat, Kejaksaan Agung berhasil menangani sejumlah berkas di bidang tindak pidana umum selama Januari hingga Juni 2012 dengan rincian, penyelesaian SPDP menjadi berkas tahap I sebanyak 41 persen, penanganan tahap I yang diselesaikan sebanyak 75 persen, penuntutan acara biasa/singkat selesai sebanyak 91 persen, dan acara pemeriksaan cepat telah berhasil melaksanakan putusan sebanyak 747.794 putusan. Kelima, lanjut Basrief, di bidang tindak pidana khusus.
Ia mengatakan, Kejaksaan Agung berhasil menyelesaikan penyidikan sebanyak 33 persen dari yang ditargetkan, penuntutan sebanyak 32 persen dari yang ditargetkan, lalu berhasil menyelematakan uang negara Rp 48,3 miliar. Keenam, di bidang perdata dan tata usaha negara.
Menurut Basrief, Kejaksaan Agung telah melakukan perjanjian kerjasama dengan intansi pemerintah/BUMN/BUMD sebanyak 301 perjanjian, memperoleh surat kuasa khusus sebanyak 412 surat, memberikan bantuan hukum untuk 856 kasus, pelayanan hukum untuk 28 kasus, pertimbangan hukum dalam 27 kasus, penegakan hukum berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 13,6 miliar, menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 11,6 miliar, dan uang yang dipulihkan sebanyak Rp 35,2 miliar. Ketujuh, di bidang pengawasan.
Sampai Juni 2012, kata Basrief, ada sekitar 1.013 laporan pengaduan dan telah diselesaikan sebanyak 542 laporan. Kemudian dari 542 laporan tersebut, lanjutnya, hanya 62 laporan yang terbukti.
Kedelapan, lanjut dia, sebagai wujud pencegahan, telah dilakukan penandatanganan pakta integritas bagi seluruh pejabat Eselon I dan II di Kejaksaan Agung yang diikuti oleh jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia.
"Dokumen pakta ini berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, serta peran sesuai peraturan perundangan, dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme," ujar Basrief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.