Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Keberhasilan yang Diklaim Kejaksaan Agung....

Kompas.com - 22/07/2012, 11:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengklaim telah mencapai sejumlah keberhasilan sepanjang 2012. Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan, keberhasilan-keberhasilan yang dicapai Kejaksaan Agung tersebut tidak terlepas dari diberikannya tunjangan kinerja (remunerasi) sebesar 70 persen sejak 2011 kepada korps Adhyaksa itu.

"Kita harapkan pada 2013 bisa ditingkatkan menjadi 100 persen. Namun, hal itu diperoleh bukan secara cuma-cuma, tetapi harus diimbangi peningkatan kinerja," kata Basrief dalam acara peringatan hari Adhyaksa di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (22/7/2012).

Menurut Basrief, ada sejumlah hal dianggap sebagai keberhasilan institusi yang dipimpinnya itu. Pertama, Kejaksaan Agung mendapat predikat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan (WTP-DPP) untuk laporan keuangan pada 2011. Diharapkan, kata Basrief, Kejaksaan Agung dapat meningkatkan prestasinya dengan mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) di tahun 2012.

"Syarat minimal untuk mendapatkan opini WTP adalah mengungkap seluruh transaksi, keefektifan penyelenggaraan sistem pengendalian internal yang memadai, kepatuhan terhadap ketentuan berlaku, dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan," ungkapnya.

Kedua, lanjut Basrief, Adhaykasa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung berhasil menangkap 30 buron kejaksaan dalam waktu satu tahun. Terkait buron, Kejaksaan Agung juga berhasil memulangkan terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sherny Kojongian, melalui mekanisme kerjasama hukum timbal balik.

Ketiga, penandatanganan kerjasama bidang hukum Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia pada 2 April 2012 yang menunjukkan peran aktif kejaksaan dalam kerjasama hukum luar negeri. Keempat, Kejaksaan Agung berhasil menangani sejumlah berkas di bidang tindak pidana umum selama Januari hingga Juni 2012 dengan rincian, penyelesaian SPDP menjadi berkas tahap I sebanyak 41 persen, penanganan tahap I yang diselesaikan sebanyak 75 persen, penuntutan acara biasa/singkat selesai sebanyak 91 persen, dan acara pemeriksaan cepat telah berhasil melaksanakan putusan sebanyak 747.794 putusan. Kelima, lanjut Basrief, di bidang tindak pidana khusus.

Ia mengatakan, Kejaksaan Agung berhasil menyelesaikan penyidikan sebanyak 33 persen dari yang ditargetkan, penuntutan sebanyak 32 persen dari yang ditargetkan, lalu berhasil menyelematakan uang negara Rp 48,3 miliar. Keenam, di bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurut Basrief, Kejaksaan Agung telah melakukan perjanjian kerjasama dengan intansi pemerintah/BUMN/BUMD sebanyak 301 perjanjian, memperoleh surat kuasa khusus sebanyak 412 surat, memberikan bantuan hukum untuk 856 kasus, pelayanan hukum untuk 28 kasus, pertimbangan hukum dalam 27 kasus, penegakan hukum berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 13,6 miliar, menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 11,6 miliar, dan uang yang dipulihkan sebanyak Rp 35,2 miliar. Ketujuh, di bidang pengawasan.

Sampai Juni 2012, kata Basrief, ada sekitar 1.013 laporan pengaduan dan telah diselesaikan sebanyak 542 laporan. Kemudian dari 542 laporan tersebut, lanjutnya, hanya 62 laporan yang terbukti.

Kedelapan, lanjut dia, sebagai wujud pencegahan, telah dilakukan penandatanganan pakta integritas bagi seluruh pejabat Eselon I dan II di Kejaksaan Agung yang diikuti oleh jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia.

"Dokumen pakta ini berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, serta peran sesuai peraturan perundangan, dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme," ujar Basrief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com