JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengirimkan laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait kasus dugaan suap penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium madrasah tsanawiyah Kementerian Agama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala PPATK M Yusuf mengatakan, pihaknya tidak hanya menemukan transaksi mencurigakan tersangka Zulkarnaen Djabar, tetapi juga yang terkait keluarganya.
"Kami sudah kirimkan kepada KPK, tidak hanya kepada orang itu (Zulkarnaen) tapi ada keluarganya yang lain," kata M Yusuf di Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Namun, dia tidak merinci siapa pemilik transaksi mencurigakan tersebut. "Saya enggak sebut karena mereka (KPK) lagi dalami," tambahnya.
KPK menetapkan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetyo, sebagai tersangka. Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima suap Rp 4 miliar lebih terkait penganggaran proyek Al Quran dan pengadaan laboratorium madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.
KPK juga menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk pihak perusahaan yang didduga menyuap Zulkarnaen.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya tengah berkonsentrasi melengkapi berkas pekara Zulkarnaen dan Dendy. KPK juga akan menahan Zullkarnaen. Namun, kata Bambang, penahanan tidak dilakukan besok.
"Tidak benar besok penahanan terhadap tersangka ZD (Zulkarnaen)," ujarnya.
Mengenai transaksi mencurigakan keluarga Zulkarnaen, Bambang mengatakan akan mengecek hal itu terlebih dahulu ke penyidik KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.