Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artalyta Kirim Surat Dokter ke KPK

Kompas.com - 18/07/2012, 16:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusaha Artalyta Suryani melalui pengacaranya, Tengku Nasrullah, mengantar surat keterangan dokter Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/7/2012).

Surat menjadi bukti bahwa Artalyta benar-benar sakit di Singapura sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Senin (16/7/2012). "Dia dirawat oleh seorang neurolog namanya Devanthasan dari Rumah Sakit Mount Elizabeth," kata Nasrullah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin.

Ditegaskannya, Artalyta siap jika KPK mengecek kebenaran akan sakitnya tersebut.

KPK sebelumnya meminta Artalyta menyertakan surat keterangan dokter yang membuktikan kalau dia sakit. Nasrullah mengatakan, kliennya menderita sakit saraf sehingga harus menjalani berobat jalan di Singapura.

Belum dapat dipastikan kapan Artalyta alias Ayin itu diperbolehkan dokter kembali ke Indonesia. Menurut Nasrullah, kliennya akan langsung memenuhi panggilan KPK jika sudah diperbolehkan dokter naik pesawat ke Indonesia.

"Beliau (Artalyta) sanggup dan beliau mengatakan pada kesempatan pertama beliau diizinkan oleh dokter untuk naik pesawat karena saraf yang kejepit ini bisa menyebabkan beliau stroke," ujarnya.

Dia menambahkan, KPK tidak perlu meminta pendapat dokter lain atau second opinion atas penyakit Artalyta ini. "Karena medical record Bu Artalyta itu sudah jauh sebelum kasus ini terungkap," ucap Nasrullah. Artalyta, katanya, pergi berobat ke Singapura sejak 22 Juni 2012.

Terkait pemeriksaan Artalyta, Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat KPK yang isinya meminta agar dilakukan pemeriksaan ulang.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK kemungkinan memanggil paksa Artalyta jika dia tidak memenuhi panggilan kedua pemeriksaan.

Menurut Busyro, pihaknya akan mengklarifikasi apakah Artalyta alias Ayin terlibat dalam pemberian suap ke Bupati Buol, Amran Batalipu. "Itulah yang akan diklarifikasi oleh penyidik apakah ada kaitannya. Kalau ada, sejauh mana," kata Busyro.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Buol Amran Batalipu sebagai tersangka, selain Manajer Umum PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono. PT HIP merupakan perusahaan milik Hartati Murdaya Poo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com